Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahri Hamzah Ikut Rapat Pimpinan DPR Bahas Pemecatannya

Kompas.com - 25/04/2016, 13:24 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengikuti rapat pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/4/2016) siang.

Agenda rapim ini salah satunya membahas surat dari DPP dan Fraksi PKS terkait pemecatan Fahri Hamzah dari semua jenjang kepartaian.

Selain Fahri, hadir dalam rapat itu Ketua DPR Ade Komarudin dan tiga Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Agus Hermanto dan Taufik Kurniawan.

"Ia Pak Fahri ikut," kata Fadli Zon usai rapat.

Fadli menilai, wajar jika Fahri ikut dalam rapat itu. Sebab, Fahri masih berstatus sebagai Wakil Ketua DPR. (baca: Fahri Hamzah Tantang Presiden PKS Buka-bukaan Aib)

Dia tidak melihat ada konflik kepentingan mesikpun Fahri ikut membahas surat pemecatannya sendiri.

"Kita berdasarkan peraturan saja, berdasarkan tata tertib," kata Fadli.

Rapim memutuskan bahwa akan dibentuk tim dari biro hukum DPR untuk membahas pemecatan Fahri Hamzah dan anggota DPR asal PKS lainnya, Gamari Sutrisno. (Baca: Fahri Hamzah: Saya Ini kayak Steve Jobs)

Menurut Fadli, keputusan itu bulat diambil oleh semua pimpinan yang hadir tanpa ada perdebatan.

Tim biro hukum akan mempunyai waktu maksimal 3 minggu untuk mengkaji dan mengambil keputusan. (Baca: Ini "Dosa" Fahri Hamzah Menurut PKS)

"Mudah-mudahan di awal sidang yang akan datang kita bisa dengar dari biro hukum," ucap Fadli.

Presiden PKS Sohibul Iman ingin agar pergantian pimpinan DPR dari F-PKS segera dilakukan. PKS ingin Ledia Hanifa segera dilantik sebagai pimpinan DPR menggantikan Fahri.

(Baca: Presiden PKS: Pergantian Pimpinan DPR Tak Perlu Tunggu Gugatan Fahri)

Dalam Pasal 87 ayat (1) UU No 17 tahun 2004 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) dikatakan bahwa Pimpinan DPR berhenti dari jabatannya karena meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan.

Adapun pemberhentian tersebut juga diatur dalam Pasal 87 ayat (2) huruf a hingga g, yang beberapa di antaranya menyebutkan bahwa pimpinan DPR diberhentikan sesuai usul partai politik, ditarik keanggotaannya oleh partai politiknya, dan diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

PKS hanya akan menunggu proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap untuk melakukan pergantian Fahri sebagai anggota DPR.

"Untuk posisi pimpinan DPR tidak perlu menunggu putusan berkekuatan hukum tetap," kata Sohibul.

Kompas TV Harapan Presiden PKS soal Kasus Fahri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Indonesia Jadi Tuan Rumah Forum Air Dunia Ke-10 di Bali

Indonesia Jadi Tuan Rumah Forum Air Dunia Ke-10 di Bali

Nasional
Gantikan Yusril Jadi Ketum PBB, Fahri Bahcmid Fokus Jaring Kandidat Pilkada

Gantikan Yusril Jadi Ketum PBB, Fahri Bahcmid Fokus Jaring Kandidat Pilkada

Nasional
APEC 2024, Mendag Zulhas Sebut Indonesia-Korsel Sepakati Kerja Sama di Sektor Mobil Listrik dan IKN

APEC 2024, Mendag Zulhas Sebut Indonesia-Korsel Sepakati Kerja Sama di Sektor Mobil Listrik dan IKN

Nasional
Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

Nasional
Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Nasional
Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Nasional
Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Nasional
GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

Nasional
Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Nasional
Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Nasional
PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Nasional
Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com