JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menantang Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman untuk saling membuka aib.
Tantangan itu disampaikan Fahri lantaran tidak terima dengan sikap Sohibul terkait pemecatannya dari semua jenjang kepartaian.
"Kalau mau saling buka-bukaan aib, ayo. Akan tetapi, jangan meneror kader. Bahaya. PKS ini partai orang jujur," kata Fahri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/4/2016).
Fahri mengaku mendapat informasi soal jawaban Sohibul saat ditanya kader PKS mengenai alasan pemecatan Fahri. (Baca: Fahri Hamzah: Saya Ini kayak Steve Jobs)
"Saya dapat SMS kader, nanya apa salahnya Fahri, lalu Pak Sohibul bilang, 'Oh, ada salahnya yang lebih besar. Kalau dibuka, nanti jadi aib'," ucap Fahri.
Fahri merasa, ada pihak yang menggunakan struktur partai untuk menyingkirkan dirinya dari DPR. (Baca: Presiden PKS Berharap Fahri Hamzah Dapat Pencerahan Setelah Bertemu SBY)
"Kalau nggak suka sama orang, nggak suka aja. Paling berdoa kepada Tuhan supaya tidak diberi benci dan dendam. Ini malah benci dan dendamnya, dia pakai struktur partai untuk menyingkirkan," tutur Fahri.
DPP PKS menerbitkan Surat Keputusan Nomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 1 April 2016 terkait pemecatan Fahri dari semua jenjang jabatan di kepartaian.
Surat tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti putusan Majelis Tahkim atau mahkamah partai tersebut pada 11 Maret 2016.
Dalam penjelasannya, Presiden PKS mengatakan, Fahri Hamzah kerap melontarkan pernyataan kontroversial. (Baca: Ini "Dosa" Fahri Hamzah Menurut PKS)
Setelah dinasihati, Fahri ternyata tidak menunjukkan perubahan pola komunikasi politik.
Bahkan, kata Sohibul, timbul kesan adanya silang pendapat antara Fahri selaku Wakil Ketua DPR dan pimpinan PKS lainnya.
Sohibul ingin agar pergantian pimpinan DPR segera dilakukan. PKS ingin Ledia Hanifa segera dilantik sebagai pimpinan DPR.
(Baca: Presiden PKS: Pergantian Pimpinan DPR Tak Perlu Tunggu Gugatan Fahri)
PKS hanya akan menunggu proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap untuk melakukan pergantian Fahri sebagai anggota DPR.
"Untuk posisi pimpinan DPR tidak perlu menunggu putusan berkekuatan hukum tetap," kata Sohibul.
Sebaliknya, Fahri dan pengacaranya meminta agar pimpinan DPR tidak memproses pergantian, baik sebagai wakil ketua DPR maupun anggota DPR.
Pimpinan DPR diminta menunggu hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan. (Baca: Tolak Diganti, Fahri Hamzah Surati Pimpinan DPR dan Fraksi)