Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Langgar Etik Terkait Siyono, Anggota Densus 88 Akan Dipotong Gaji hingga Dimutasi

Kompas.com - 21/04/2016, 14:29 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua anggota Densus 88 yang mengawal terduga teroris asal Klaten, almarhum Siyono, akan diberi sanksi jika terbukti melakukan pelanggaran disiplin.

Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, sanksi tersebut bisa berupa pemangkasan gaji hingga mutasi ke tempat tertentu.

"Apabila ada pelanggaran disiplin bisa dikurangkan hak-haknya sebagai anggota kepolisian. Bisa juga mengalami pemotongan dari pendapatan sampai penempatan di tempat khusus," ujar Boy di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (21/4/2016).

Saat ini, dua anggota Densus 88 yang menangani Siyono masih menjalani sidang etik oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Pemeriksaan tersebut untuk melihat sejauhmana pelanggaran prosedur yang mereka lakukan. Termasuk untuk melihat adakah unsur pidana di dalamnya. (baca: Berkaca Kasus Siyono, Anggota Densus 88 Akan "Ditempel" Propam)

"Kita harus sadari bentuk keberadaan dua anggota Densus itu adalah dalam kapasitas sedang bertugas melaksanakan perintah pimpinan," kata Boy.

"Nanti akan terlihat dari hasil sidang, apakah ada unsur kelalaian atau unsur kesengajaan," lanjut dia.

Dalam sidang, majelis etik memeriksa anggota Densus 88 lain yang diduga mengetahui soal penangkapan Siyono. (baca: Ini Gambaran Polri Terkait Perkelahian Siyono dengan Anggota Densus 88)

Kepala desa domisili Siyono pun diperiksa. Tak hanya itu, ayah Siyono, Marso, juga dipanggil sebagai saksi. Namun, ia enggan memberi keterangan karena tidak boleh didampingi pengacara.

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Iriawan sebelumnya menyebut adanya kesalahan prosedur oleh Densus 88 saat mengawal Siyono hingga tewas.

Iriawan mengatakan, ada beberapa prosedur tetap yang tidak dipenuhi anggota tersebut. (baca: Kapolri Akui Anggota Densus Tendang Bagian Dada Siyono dengan Lutut)

"Dalam melakukan pembawaan tersangka itu harusnya kan diborgol tapi mereka tidak melaksanakan SOP itu," ujar Iriawan.

Semestinya petugas yang mengawal Siyono minimal dua orang yang menjaga di sisi kiri dan kanan. Namun, yang mengawal hanya satu, pun tidak diborgol.

Menurut Polri, Siyono meninggal dunia seusai berkelahi dengan satu anggota Densus 88 di dalam mobil. Saat itu, petugas membawa Siyono untuk memperlihatkan bunker penyimpanan senjata.

Kompas TV Beda Pendapat Soal Kematian Siyono
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com