JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat internal Panitia Khusus pembahasan perubahan Undang-Undang nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Senin (18/4/2016), telah memutuskan siapa yang bakal memimpin pansus tersebut.
"Ketuanya Muhmmad Syafii dari Fraksi Gerindra, Wakil Ketua Hanafi Rais dari F PAN, Saiful Bahri Anshori dari F PKB dan Supiyadin dari F Nasdem. Dan ini juga ada komposisinya cocok dari Komisi I dan III dan bisa bekerja mulai dari sekarang," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Kompleks Parlemen.
Fadli menegaskan, pimpinan DPR tidak akan memberikan batas waktu tertentu kepada Pansus RUU Antiterorisme untuk menyelesaikan tugasnya. Namun, ia meminta, agar UU yang akan dibahas tersebut tetap mengutamakan hak asasi manusia.
Menurut dia, dalam pemberantasan teroris di Tanah Air, tidak cukup hanya dengan melakukan pendekatan keamanan. Pasalnya, hal itu dikhawatirkan menyebabkan kasus dugaan pelanggaran HAM kembali marak seperti yang terjadi di masa lalu.
"Berantas terorisme harus, tapi pencegahan juga penting. Jangan juga dilakukan preemptive action yang akhirnya main tangkap saja. Saya tidak ingin UU ini menjadi internal security act," kata dia.
Lebih jauh, ia meminta, agar menjadikan kasus Siyono sebagai acuan dalam melakukan pembahasan revisi UU ini. Ia mengatakan, para terduga teroris juga merupakan manusia yang harus dilindungi haknya.
"Harus berpegang pada asas praduga tak bersalah dan tetap hrus menunggu putusan pengadilan yang menyatakan bahwa ia bersalah. Dan tentu ada upaya hukum. Ini harus dihargai lah upaya perlindungan terhadap hak apapun," ujar Fadli.