Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Revisi UU Terorisme, Komnas HAM Ingatkan Pemerintah Gunakan Cara Manusiawi Tangani Terduga Teroris

Kompas.com - 23/01/2016, 19:29 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komnas HAM mengingatkan pemerintah agar tidak mengesampingkan prinsip-prinsip hak asasi manusia jika merevisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Menurut Wakil Ketua Komnas HAM Roichatul Aswidah, UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme harus mengatur cara-cara yang manusiawi dalam menahan dan memeriksa terduga teroris.

"Ngapain ngomongin soal HAM terkait dengan terorisme? Memang itu selalu dipertentangkan bahwa isu keamanan dibenturkan dengan hak asasi manusia. Tetapi negara kita adalah negara Pancasila yang berlandaskan pada UUD 1945 dan hak asasi manusia itu diatur dalam konstitusi," ujar Roichatul Aswidah saat ditemui Kompas.com di Jakarta, Kamis (21/1/2016).

Atas dasar itu, menurut dia, gerak langkah pemerintah harus tetap berpedoman pada dasar negara dan konstitusi. (Baca: Para Menteri Diberi Waktu 2 Pekan Matangkan Revisi UU Terorisme)

Ia menyebut HAM sudah menjadi komitmen berkebangsaan masyarakat Indonesia sejak tercantum dalam undang-undang dasar.

Sesuai dengan bunyi Pasal 28I, kata Roichatul, hak untuk hidup dan hak untuk tidak disiksa merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

"Sesuai dengan supremasi hukum dan konstitusi, penangkapan tidak boleh dilakukan sewenang-wenang. Tidak boleh juga misalnya polisi atau aparat keamanan lain melakukan pemeriksaan dengan penyiksaan. Itu tetap harus dijaga. Kekerasan tidak boleh dilawan dengan kekerasan," ujar dia.

Di samping itu, Komnas HAM meminta Pemerintah tidak terburu-buru melakukan revisi Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Pemerintah dinilai perlu mencermati instrumen hukum yang sudah ada. Misalnya dengan melakukan evaluasi untuk mengintegrasikan UU antiterorisme dengan peraturan-peraturan lainnya. (Baca: Luhut: Selasa Depan, Rancangan Revisi UU Terorisme Selesai dan Diserahkan ke DPR)

Komnas HAM juga berharap diberikan kesempatan untuk memberi masukan dalam revisi UU Pemberantasan Terorisme agar penanganan kasus terorisme semaksimal mungkin tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

"Kami mendukung penuh upaya pemerintah dalam hal penanganan terorisme yang manusiawi dan bermartabat," ujar Roichatul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com