Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU Terorisme Diminta Tegaskan Lembaga yang Urus Korban Terorisme

Kompas.com - 08/03/2016, 17:31 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, belum ada aturan dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 yang mengatur terkait bagaimana negara merespons korban kasus terorisme.

Dalam UU tersebut, soal kompensasi tak terakomodasi dengan baik dan sulit diimplementasikan. 

"Pada kasus Bom Thamrin, presiden bilang bahwa negara akan membiayai dan bertanggung jawab kepada korban," ujar Edwin usai acara diskusi di Hotel Morrissey Jakarta, Selasa (8/3/2016).

"Praktiknya di lapangan tidak ada satu pun kementerian yang berani untuk mengeksekusi itu, problemnya dalam konteks negara adalah anggaran APBN," ucapnya.

Menurut Edwin, tidak ada dalam pagu kementerian-kementerian tersebut bahwa lembaganya dapat mengeluarkan uang untuk membiayai korban Bom Thamrin.

Selama tidak ada dalam anggaran kementerian, mereka pun enggan mengambil risiko akan dipersoalkan secara adminisitratif. Apalagi, persoalan hukum jika di kemudian hari dianggap melakukan korupsi.

Edwin menyebutkan, Pemerintah DKI lah yang ternyata membiayai korban Bom Thamrin saat keadaan darurat.

Namun, hal tersebut bisa terjadi karena Pemda DKI memiliki modal finansial yang cukup untuk membiayai itu.

"Bagaimana kalau ini terjadi di Poso, apakah pemdanya punya cukup uang untuk biayai para korban terorisme di sana. Ini tentu tidak bisa disamaratakan," kata dia.

Karena itu, penegasan harus dimasukkan ke dalam revisi UU Terorisme terkait lembaga atau kementerian mana yang bertanggung jawab pada saat keadaan darurat medis.

Pasalnya, regulasi tersebut akan berkonsekuensi pada dua hal, yaitu subjek dan anggaran.

"Karena punya beban anggaran yang harus disiapkan dalam APBN," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com