JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme disinggung di dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara Komisi III DPR dengan Komnas HAM, PP Muhammadiyah, dan Kontras, Selasa (12/4/2016) siang.
Ketua PP Muhammadiyah, Busyro Muqoddas mengatakan, pihaknya mendapat permintaan dari Komnas HAM untuk mengotopsi jenazah Siyono. Proses otopsi pun telah selesai dilakukan.
"Tadi disampaikan hanya cukup waktu dua sampai tiga hari saudara Siyono tewas dengan sejumlah luka yang tadi disampaikan hasil tim forensik. Itu artinya apa, kami ingin mengaitkan dengan revisi UU Antiterorisme," kata Busyro di Kompleks Parlemen.
(Baca: Kontroversi Hasil Otopsi dan Misteri Kematian Siyono...)
Di dalam salah satu pasal revisi UU Antiterorisme diusulkan agar wewenang aparat untuk memeriksa seorang terduga teroris diperpanjang hingga 30 hari. Saat ini, aparat hanya diberi waktu 7x24 jam untuk memeriksa terduga teroris.
"Kasus Siyono ini hikmahnya luar biasa. Tidak sampai satu minggu tewas dengan cara yang tidak wajar," ujar Busyro.
Menurut dia, ada dugaan pelanggaran kemanusiaan di balik kasus kematian Siyono. Untuk itu, dia meminta, agar ke depan pengungkapan kasus teroris dapat lebih transparan dan akuntabel.