Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seskab: Kasus Siyono Jangan Sampai Pengaruhi Revisi UU Terorisme

Kompas.com - 06/04/2016, 20:59 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, kasus kematian Siyono jangan sampai mempengaruhi Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Persoalan kasuistik semacam itu jangan sampai membatasi ruang bagi kita melakukan revisi UU Terorisme. Karena ancaman itu di depan mata," ujar Pramono di kantornya, Rabu (6/4/2016).

Serangkaian penangkapan terduga teroris oleh Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri beberapa waktu lalu merupakan bukti bahwa Undang-Undang Terorisme Indonesia masih lemah dan butuh penguatan, yakni melalui revisi.

"Ketika Densus 88 telah menyusur jaringan sampai tertangkap puluhan, itu membuktikan jaringan itu cukup kuat di republik ini," lanjut dia.

(Baca: Keganjilan Kasus Siyono, Larangan Otopsi Hingga Pria Misterius Bernama Nurlan)

Sementara, persoalan bahwa ada kesalahan prosedur penangkapan Siyono sehingga menyebabkan Siyono meninggal dunia, kata Pramono, berbeda soal. Hal itu dianggapnya merupakan kewenangan internal Polri untuk mengusutnya.

"Persoalan ke depan, pemerintah menyampaikan bahwa kita memerlukan UU itu. Sebab, kalau tidak, jangan menyesal seperti yang terjadi di Belgia, Turki, Pakistan dan Prancis," ucap dia.

Siyono ditangkap Densus 88 Polri pada 8 Maret 2016 di Dusun Pogung, Desa Brengkungan, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Densus menangkap Siyono atas pengembangan terhadap terduga teroris yang ditangkap sebelumnya bernama Awang.

Awang mengaku, menyerahkan sejumlah senjata api beserta pelurunya untuk beraksi. Siyono merupakan orang penting di Jemaah Islamiyah.

(Baca: Polri: Siyono Kumpulkan Pasukan untuk Bangun NII)

Menurut Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Charliyan, saat ditangkap, Siyono sempat menyerang polisi di mobil.

Pergulatan itu menyebabkan Siyono meninggal dunia. Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai, ada yang tidak wajar dalam kasus kematian Siyono. Pasalnya, kondisi fisik jenazah Siyono penuh dengan luka dan lebam yang diduga akibat tindakan penyiksaan dan penganiayaan.

Tak hanya soal kematian Siyono, Kontras juga menemukan adanya pelanggaran prosedur hukum dan administrasi saat anggota Densus 88 menangkap dan menggeledah rumah Siyono.

Bahkan, Kontras menemukan adanya upaya intimidasi yang dilakukan Densus 88 terhadap keluarga Siyono.

Informasi terbaru, Propam Polri selesai memeriksa personel Densus yang menangkap Siyono. Diduga, Densus melanggar kode etik.

Kompas TV Hasil Otopsi Siyono Diketahui 10 Hari Lagi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com