Ia ditangkap seusai memberikan sejumlah uang kepada Deviyanti Rochaeni, seorang Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Uang tersebut diberikan secara langsung di ruang kerja Devi yang berlokasi di Lantai 4 Kantor Kejati Jabar.
Saat dilakukan penangkapan terhadap Devi, petugas KPK menemukan uang yang diduga hasil pemberian Lenih sebesar Rp528 juta.
Diduga, uang sebesar Rp528 juta tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Lenih dan Fahri Nurmallo (FN). Fahri adalah salah satu jaksa yang sebelumnya bertugas di Kejati Jabar.
Selain itu, Fahri merupakan ketua tim Kejati Jabar yang menangani kasus Jajang, suami Lenih. Namun, seminggu sebelum operasi tangkap tangan, Fahri sudah dimutasi ke Jawa Tengah.
Kemudian, masih pada hari yang sama, yakni pada pukul 13.40 WIB, berlokasi di Subang, Jawa Barat, penyidik KPK menangkap Bupati Subang, Ojang Sohandi.
KPK mendapat informasi bahwa uang Rp528 juta itu berasal dari Ojang. (Baca: Ini Kronologi Penangkapan Jaksa dan Bupati Subang oleh KPK)
Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, uang tersebut diduga ditujukan untuk meringankan tuntutan terhadap Jajang, dalam kasus korupsi anggaran BPJS yang akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jawa Barat.
Selain itu, uang tersebut untuk mengamankan agar Ojang tidak tersangkut kasus hukum yang sama.
Belum steril
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menilai, dua operasi tangkap tangan KPK yang melibatkan oknum kejaksaan membuktikan bahwa institusi penegak hukum tersebut belum steril dari praktik korupsi atau mafia peradilan.
"Pada sisi lain ini harus dianggap sebagai fungsi pengawasan di internal kejaksaan yang belum berjalan secara optimal sehingga kecolongan dengan dua kasus OTT yang dilakukan oleh KPK," ujar Emerson melalui keterangan tertulis, Selasa.
Emerson menambahkan, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo seharusnya meminta maaf atas kejadian yang mencoreng institusinya ini.
Bahkan, Emerson juga meminta Prasetyo mengundurkan diri. Sebab, Prasetyo dinilai gagal membina jajaran di bawahnya dan melakukan bersih-bersih Kejaksaan dari korupsi.
(Baca: Dua Kejati Tersangkut Kasus Korupsi, Jaksa Agung Disarankan Mundur)
Jika Prasetyo enggan mundur, lanjut dia, maka Presiden Joko Widodo layak menjadikan kedua kasus ini sebagai bahan evaluasi untuk mengganti Prasetyo dengan figur yang lebih tepat.
(Baca juga: Protes Penangkapan Jaksa di Kejati Jabar, Jamwas Akan Berkoordinasi dengan KPK)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.