JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya kesalahan prosedur hukum saat petugas KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Pimpinan KPK menilai, operasi tangkap tangan telah memenuhi aturan hukum.
"Tidak ada terjadi kesalahan prosedur, karena tim yang pergi menunjukkan surat perintah tugas dan melaksanakan ketentuan KUHAP dan prosedur standar operasi," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/4/2016).
Menurut Syarief, KPK tidak perlu meminta izin Jaksa Agung untuk menangkap jaksa yang terindikasi terlibat perkara korupsi.
Pasalnya, KPK bergerak sesuai dengan Undang-Undang KPK, yang merupakan undang-undang khusus (lex specialis).
"Tapi pada saat yang sama, Pak Ketua telepon Jaksa Agung (HM Prasetyo), saya komunikasi kepada Jamwas, Komjak juga klarifikasi ke sini dan bertemu kami bertiga," kata Syarief.
Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono sebelumnya mengatakan bahwa seharusnya ada prosedur yang harus ditaati apabila ada upaya tindakan paksa dari penegakan hukum lain terhadap seorang jaksa.
(baca: Jamwas Anggap Penangkapan Jaksa oleh KPK Harus Melalui Prosedur)
Misalnya, adanya surat perintah untuk melakukan penggeledahan, penyitaan, penyegelan dan penangkapan.
Dalam penangkapan jaksa di Kejati Jabar, Widyo menilai, prosedur tersebut tidak dilengkapi KPK.
(baca: Protes Penangkapan Jaksa di Kejati Jabar, Jamwas Akan Berkoordinasi dengan KPK)
"Surat untuk penggeledahan dan surat perintah untuk penyitaan ternyata ini enggak ada. Berita acaranya juga tidak ada. Ini bagaimana. Harus ada pertanggungjawabannya," kata Widyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (11/4/2016).
Selain itu, Widyo juga menjelaskan, berdasarkan pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, apabila dalam melaksanakan tugas seorang jaksa diduga melakukan tindak pidana, maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap jaksa yang bersangkutan, hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Jaksa Agung.
KPK telah menetapkan lima orang seusai menggelar operasi tangkap tangan di Jawa Barat, Senin (11/4/2016) kemarin.
Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bupati Subang Ojang Sohandi. (baca; KPK Tetapkan Bupati Subang dan Dua Jaksa Sebagai Tersangka)
Menurut Agus, penangkapan ini terkait kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran BPJS di Kabupaten Subang tahun 2014.