"Mosi tidak percaya kan hanya dikenal di sistem parlementer dan eksekutif," kata Irman.
(Baca: Mosi Tidak Percaya terhadap Pimpinan DPD Bergulir)
Irman mengaku tidak mempersoalkan isi perubahan Tatib DPD yang telah menjadi kesepakatan bersama itu. Namun, yang menjadi pertanyaan saat ini yakni kapan Tatib itu akan dilaksanakan.
Dalam sidang paripurna yang dilangsungkan pada 2 Oktober 2014 lalu, diputuskan jika masa jabatan pimpinan DPD akan berakhir pada 2019 mendatang.
Ia khawatir jika keputusan itu dilaksanakan saat ini, justru akan bertentangan dengan mekanisme yang telah diatur.
Untuk itu, pimpinan kini tengah meminta pertimbangan kepada Mahkamah Agung untuk mengetahui apakah Tatib yang telah diubah dapat diimplementasikan saat ini.
"Aspirasi bisa diterima sepanjang tidak melanggar UU MD3," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.