Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPD Diingatkan untuk Tidak Terjebak Konflik Internal

Kompas.com - 29/03/2016, 22:32 WIB
Reni Susanti

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Gonjang-ganjing masalah perubahan Tata Tertib Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tidak perlu berlarut-larut apabila para pihak yang terkait mau membuka hati dan pikiran untuk menemukan jalan tengah penyelesaiannya. Tidak perlu ada sikap saling ngotot dan pemaksaan kehendak.

"Saya mengimbau kepada semua pihak agar memfokuskan diri kepada tugas yang diamanahkan kepada kita sebagai wakil daerah sesuai amanah UUD 1945 Pasal 22," kata anggota DPD RI, Fachrul Razi, dalam siaran persnya, Selasa (29/3/2016).

Ia mengingatkan kepada teman-temannya di DPD RI agar berkomitmen penuh memperjuangkan aspirasi daerah.

"Jangan terjebak urusan konflik internal yang menguras energi. Rakyat menunggu kerja nyata anggota DPD RI," ucapnya.

Terkait kisruh di DPD RI, Fachrul mengimbau semua pihak menyadari bahwa masalah yang dibicarakan dan disepakati dalam Sidang Paripurna DPD RI pada 15 Januari 2015 adalah memilih satu dari dua opsi draf tata tertib yang dihasilkan oleh panitia khusus.

Kedua draf tersebut masih merupakan persandingan antara tata tertib yang masih berlaku dan draf rancangan perubahan yang masih perlu disempurnakan dan diperbaiki.

Salah satu yang perlu diperbaiki menyangkut sistematika dan perumusannya yang masih mengandung banyak kesalahan, di antaranya banyak pasal yang disusun secara melompat-lompat. Dalam Draf B maupun A, tercantum jumlah pasal 388, padahal setelah diteluri sebenarnya hanya ada 353 pasal.

Selain itu, masih banyak materi yang bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, khususnya UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Karena itulah, di dalam sidang paripurna beberapa waktu lalu banyak anggota dan pimpinan sidang yang mengingatkan tentang hal itu.

"Sesuai dengan Pasal 300 UU MD3, penetapan Tatib DPD dilakukan oleh DPD dengan berpedoman kepada paraturan perundang-undangan," kata dia.

Anggota DPD dari Provinsi Aceh tersebut mengingatkan, masalah ini harus diselesaikan dengan tatib yang masih berlaku.

Bila kesalahan yang harus disempurnakan bersifat redaksional dan kesalahan pengetikan (typo), maka perbaikan dapat dilakukan oleh Badan Kehormatan DPD.

Apabila permasalahannya menyangkut substansi atau materi yang harus mengacu kepada amanat UU, maka sebaiknya hal ini kembali dibicarakan secara musyawarah mufakat di dalam panitia musyawarah (panmus).

"Jadi kita kembalikan saja kepada mekanisme yang tersedia, tak perlu ngotot-ngototan dan saling memaksakan kehendak," katanya.

Fachrul menilai bahwa upaya yang dilakukan pimpinan DPD dengan meminta pertimbangan, nasihat, dan pendapat hukum kepada Mahkamah Agung, sebagai hal yang benar. MA juga mempunyai kedudukan dan fungsi sebagai penasihat lembaga negara, termasuk DPD.

"Tapi kalau semua pihak mau membuka hati dan pikiran, tanpa menunggu pertimbangan, nasihat atau pendapat hukum MA pun masalah rancangan perubahan Tatib DPD ini juga bisa diselesaikan. Sebenarnya lebih elegan kalau kita bisa selesaikan melalui musyawarah-mufakat," kata dia.

Menurut Fachrul, membuka masalah ini ke publik dapat memicu permasalahan melebar ke mana-mana. Hal itu dianggap kurang elok karena dapat merusak citra DPD di mata masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com