Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kicauan" Damayanti Soal Kode dan Daftar Penerima Suap di Komisi V DPR

Kompas.com - 11/04/2016, 20:29 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi V dari fraksi PDI-Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti mulai membeberkan sejumlah fakta yang diketahuinya soal praktik suap yang terjadi di Komisi V DPR.

Saat bersaksi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini, Senin (11/4/2016), Damayanti mengungkap soal kode yang biasa dipakai pengusaha untuk memberikan jatah kepada anggota dewan hingga daftar penerimanya.

"Pada Oktober 2015 saat pertemuan di Hotel Ambhara, Pak Amran bawa data lebih komplit, ada judul, nama jalan, nominal dan kodenya. Saya kodenya 1e. PDIP itu 1, e-nya saya tidak tahu. Itu berdasar jumlah kepemilikan kursi di DPR, PDIP nomor 1, Golkar nomor 2 dan seterusnya," papar Damayanti.

Damayanti menjadi saksi untuk terdakwa Direktur Utama PT. Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir yang didakwa memberikan uang sejumlah Rp21,28 miliar; 1,674 juta dolar Singapura dan 72.727 dolar AS kepada Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary.

(Baca: Damayanti Disebut Terima Rp 3,28 Miliar dari Dirut PT WTU)

Uang suap itu juga mengalir kepada Kapoksi PAN Komisi V Andi Taufan Tiro, Kapoksi PKB Komisi V Musa Zainuddin, Damayanti, dan anggota Komisi V dari fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto.

Abdul Khoir menyuap agar mendapat program dari dana aspirasi di Maluku dan Maluku Utara. Dana aspirasi itu dimiliki anggota dewan untuk membantu pembangunan di wilayahnya.

Menurut Damayanti, dana aspirasi ini sudah dijatah oleh pimpinan fraksi lalu juga ketua kelompok fraksi. Peruntukannya pun sudah ditentukan.

"Seperti ban berjalan siapapun anggota DPR pasti dapat," kata Damayanti.

(Baca: Sejumlah Anggota Komisi V DPR Ini Pernah Diperiksa KPK dalam Kasus Damayanti)

Dia mengungkapkan, Amran selaku Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara sudah membawa data dana asprirasi dan peruntukan proyek hingga jatah yang didapat Komisi V.

Damayanti juga mengaku membaca daftar berisi nama-nama pimpinan dan anggota Komisi V terkait jatah proyek.

"Di situ ada Fahri Prancis (Ketua Komisi V), Michael Wattimena (Wakil Ketua Komisi V), pimpinan yang saya lihat empat, yang saya baca empat. Anggota yang saya lihat ada Pak Bakri (HM Bakri), Musa (Musa Zainuddin), saya, Budi (Budi Supriyanto), Yoseph Umar Hadi, Sukur Nababan," tambah Damayanti.

Damayanti mengungkapkan dalam pertemuan ketiga itu ada proses penjatahan kepada masing-masing nama tersebut.

"Untuk nilai merupakan hasil nego antara pimpinan Komisi V dan Kementerian PUPR sehingga masing-masing anggota mendapat jatah maksimal Rp 50 miliar, kapoksi maksimal Rp 100 miliar, untuk pimpinan saya kurang tahu. Kami diberikan dari kapoksi, kapoksi dari pimpinan. Saya nilainya Rp 41 miliar," papar Damayanti.

(Baca: Damayanti Disebut Terima Rp 3,28 Miliar dari Dirut PT WTU)

"Pak Amran menyampaikan ke kami bahwa akan ada fee 6 persen dari nilai masing-masing yang sudah diplotkan oleh pimpinan masing-masing, itu dari rekanan. Saya dapat 245.700 dolar Singapura yang sudah diserahkan ke KPK, itu besarnya enam persen dari Rp 41 miliar," tambah dia lagi.

Dalam dakwaan Abdul Khoir, Damayanti disebut menerima fee dari proyek program aspirasi pelebaran jalan Tehoru-Laimu senilai Rp 41 miliar.

Di luar itu, Damayanti menerima 328.000 dolar Singapura (sekitar Rp3,28 miliar) dan 72.727 dolar AS (sekitar Rp1 miliar). Namun, uang itu dibagi-bagikan ke beberapa pihak lain.

Atas perbuatan tersebut, Abdul Khoir didakwa berdasarkan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pasal tersebut berisi tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

Kompas TV Damayanti Sebut Nama Yudi Soal Proyek PUPR
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pertamina Patra Niaga Gerak Cepat Tertibkan 12 SPBE

Pertamina Patra Niaga Gerak Cepat Tertibkan 12 SPBE

Nasional
Megawati: Ada yang Lama Ikut Katanya Ibu Menghina Sebut Kader, Tahulah Siapa...

Megawati: Ada yang Lama Ikut Katanya Ibu Menghina Sebut Kader, Tahulah Siapa...

Nasional
Pengamat: Permintaan Maaf PDI-P Atas Kadernya yang Melanggar Konstitusi untuk Mendapatkan Simpati Publik

Pengamat: Permintaan Maaf PDI-P Atas Kadernya yang Melanggar Konstitusi untuk Mendapatkan Simpati Publik

Nasional
Megawati: Sekarang Tuh Hukum Versus Hukum, Terjadi di MK, KPK, KPU

Megawati: Sekarang Tuh Hukum Versus Hukum, Terjadi di MK, KPK, KPU

Nasional
Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah Dukung Megawati Soekarnoputri Kembali jadi Ketua Umum PDIP

Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah Dukung Megawati Soekarnoputri Kembali jadi Ketua Umum PDIP

Nasional
Ditinggal Jokowi, PDI-P Disebut Bisa Menang Pileg karena Sosok Megawati

Ditinggal Jokowi, PDI-P Disebut Bisa Menang Pileg karena Sosok Megawati

Nasional
Rakernas V PDI-P Rekomendasikan ke Fraksi DPR Dorong Kebijakan Legislasi Tingkatkan Kualitas Demokrasi Pancasila

Rakernas V PDI-P Rekomendasikan ke Fraksi DPR Dorong Kebijakan Legislasi Tingkatkan Kualitas Demokrasi Pancasila

Nasional
Ganjar Yakin Megawati Sampaikan Sikap Politik PDI-P untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran Saat Kongres Partai

Ganjar Yakin Megawati Sampaikan Sikap Politik PDI-P untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran Saat Kongres Partai

Nasional
Persiapan Peluncuran GovTech Makin Matang, Menteri PANRB: Langkah Akselerasi Transformasi Digital Indonesia

Persiapan Peluncuran GovTech Makin Matang, Menteri PANRB: Langkah Akselerasi Transformasi Digital Indonesia

Nasional
Megawati Minta Krisdayanti Buatkan Lagu 'Poco-Poco Kepemimpinan', Sindir Pemimpin Maju Mundur

Megawati Minta Krisdayanti Buatkan Lagu "Poco-Poco Kepemimpinan", Sindir Pemimpin Maju Mundur

Nasional
Marinir TNI AL Persiapkan Satgas untuk Jaga Perbatasan Blok Ambalat

Marinir TNI AL Persiapkan Satgas untuk Jaga Perbatasan Blok Ambalat

Nasional
PDI-P Perketat Sistem Rekrutmen Anggota, Ganjar: Itu Paling 'Fair'

PDI-P Perketat Sistem Rekrutmen Anggota, Ganjar: Itu Paling "Fair"

Nasional
Coba Itung Utang Negara, Megawati: Wow Gimana Ya, Kalau Tak Seimbang Bahaya Lho

Coba Itung Utang Negara, Megawati: Wow Gimana Ya, Kalau Tak Seimbang Bahaya Lho

Nasional
Megawati: Kita Cuma Seperempat China, Gini Saja Masih Morat-Marit dan Kocar-Kacir Enggak Jelas

Megawati: Kita Cuma Seperempat China, Gini Saja Masih Morat-Marit dan Kocar-Kacir Enggak Jelas

Nasional
PDI-P Perketat Diklat untuk Caleg Terpilih Sebelum Bertugas

PDI-P Perketat Diklat untuk Caleg Terpilih Sebelum Bertugas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com