Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Damayanti Disebut Terima Rp 3,28 Miliar dari Dirut PT WTU

Kompas.com - 04/04/2016, 19:12 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, telah melakukan suap kepada mantan anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti.

Menurut JPU, Abdul Khoir didakwa memberikan uang sebesar Rp 3,28 miliar agar ia bisa mengerjakan proyek dari program aspirasi Damayanti di Maluku.

"Bahwa terdakwa Abdul Khoir telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang merupakan kejahatan dengan memberikan uang kepada penyelenggara negara," kata jaksa penuntut umum, Kristanti Yuni Purnawati saat membacakan dakwaan pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (4/4/2016).

Berdasarkan surat dakwaan yang dibuat oleh jaksa, pada pertemuan sekitar bulan September-Oktober 2015, Abdul Khoir menyatakan kesediaannya untuk mengerjakan proyek dari program aspirasi Damayanti Wisnu Putranti di Maluku Tahun Anggaran 2016.

Abdul Khoir juga berjanji memberikan fee sebesar 8 persen dari nilai proyek.

Setelah program aspirasi usulan Damayanti berupa proyek pelebaran jalan Tehoru-Laimu senilai 41 miliar rupiah dinyatakan lulus oleh Kementerian PUPR, Khoir menyetujui akan mengerjakan proyek tersebut dan memberikan fee Rp 3,28 miliar.

Pemberian fee tersebut dimaksudkan agar Damayanti menyetujui proyek yang bersumber dari dana aspirasinya dikerjakan oleh Khoir.

Kemudian pada tanggal 25 November 2015 Abdul Khoir menyerahkan uang fee tersebut dalam satuan dollar Singapura sebesar 328.000 kepada Damayanti melalui Dessy Ariyati Edwin di restoran Merah Delima, Jakarta Selatan dan disimpan oleh Julia Prasetyarini.

Selain itu Khoir juga memenuhi permintaan Damayanti untuk memberikan sejumlah uang guna membiayai kampanye pemilihan kepala daerah yang diusung oleh PDI-P sebesar Rp 1 miliar.

Selanjutnya, pada 5 Desember 2015 Damayanti memberikan Rp 300 juta kepada Hendrar Prihadi selaku calon wali kota Semarang dan Rp 300 juta diberikan kepada Widya Kandi Susanti dan Mohamad Hilmi sebagai pasangan calon kepala daerah Kendal.

"Sedangkan, sisanya sejumlah 400 juta rupiah dipergunakan sendiri oleh DWP," ujar jaksa Kristanti.

Selain Damayanti, Abdul Khoir juga didakwa memberikan suap kepada tiga anggota Komisi V DPR RI lainnya, yaitu Andi Taufan Tiro, Musa Zainuddin dan Budi Supriyanto, serta kepada Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku Amran HI Mustary.

Menurut jaksa penuntut umum transaksi tersebut terjadi antara bulan Juli 2015 sampai dengan bulan Januari 2016.

Atas perbuatannya tersebut, Abdul Khoir diancam pidana dalam pasal 5 ayat (1) huruf a dan pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tidak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com