JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Kamis (25/2/2016).
Ketiga politisi PKB tersebut, yakni Fathan, Alamuddin Dimyati Rois, dan Mohammad Toha.
Mereka akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap yang melibatkan anggota Fraksi PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti.
"Diperiksa terkait pemberian hadiah dalam proyek di Kementerian PUPR 2016," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Chief Executive Officer PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir.
Selain itu, KPK juga akan menghadirkan Damayanti untuk dimintai keterangan. KPK menduga, Abdul Khoir memberi uang kepada Damayanti, dan dua orang stafnya, Julia dan Dessy, masing-masing 33.000 dollar Singapura.
Adapun, suap yang diberikan kepada Damayanti terkait proyek jalan Trans-Seram di Maluku yang dikerjakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Pembangunan Rakyat.
Uang sebesar 33.000 dollar Singapura itu merupakan bagian dari commitment fee agar PT WTU mendapatkan proyek-proyek di bidang jasa konstruksi yang dibiayai dari dana aspirasi DPR di Provinsi Maluku.
PT WTU mengincar sejumlah proyek jalan di provinsi itu yang dianggarkan dari dana aspirasi DPR dan dicairkan melalui Kementerian PUPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.