Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP dan Islah yang Tak Sempurna

Kompas.com - 11/04/2016, 06:35 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Persatuan Pembangunan terus melakukan upaya untuk bersatu melalui Muktamar VIII Islah yang digelar di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta Timur, 8-10 April 2016.

Muktamar tersebut dihadiri oleh kedua kubu yang selama satu setengah tahun bertikai, yakni pengurus PPP hasil Muktamar Surabaya dan pengurus PPP hasil Muktamar Jakarta.

Seluruh pengurus PPP Muktamar Surabaya, termasuk ketua umumnya Muhammad Romahurmuziy hadir dalam forum tersebut.

Namun islah seutuhnya menjadi tak sempurna karena Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz dan segelintir elite PPP lain enggan menghadiri dan mengakui forum tersebut.

Muktamar VIII ini sendiri digelar setelah melalui proses dan tahapan yang panjang. PPP yang pecah pasca-pemilu Presiden 2014 tak kunjung menemukan titik temu.

Kedua kubu justru berupaya saling menaklukkan dengan melakukan serangkaian proses hukum, gugat menggungat, hingga berebut kantor Dewan Pimpinan Pusat.

Pemerintah pun akhirnya memberikan solusi bagi partai berlambang kabah itu. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengaktifkan lagi PPP hasil Muktamar Bandung 2011 yang sudah habis masa kepengurusannya.

SK tersebut diaktifkan hanya dalam waktu enam bulan demi memberi kesempatan agar kubu Romahurmuziy dan kubu Djan Faridz bersatu dengan menggelar Muktamar Islah.

Penyelenggaraan Muktamar Islah dinilai sangat efektif dilakukan oleh pengurus hasil Muktamar Bandung karena di dalamnya terdapat kepengurusan dua kubu yang bertikai.

PPP dibawah bendera Muktamar Bandung ini langsung tancap gas dengan menggelar Musyawarah Kerja Nasional.

Karena Ketua Umum PPP hasil Muktamar Bandung Suryadharma Ali kini mendekam di tahanan, kepemimpinan sementara diambil alih oleh Wakil Ketua Umum Emron Pangkapi. Namun, komunikasi tetap dilakukan dengan Suryadharma.

Skenario pemerintah cukup berhasil. Perlahan-lahan, PPP hasil Muktamar Surabaya dan hasil Muktamar Jakarta bersatu dan duduk di satu meja.

Hanya Djan Faridz dan beberapa pengurus hasil Muktamar Jakarta seperti Dimyati Natakusuma dan Humphrey Djemat yang tak mau mengikuti langkah islah melalui muktamar.

Djan Faridz memang sebelumnya tidak tercatat dalam kepengurusan Muktamar Bandung.

Tanpa peran Djan, akhirnya pengurus PPP Bandung sepakat menggelar Muktamar Islah pada 8-10 April di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta Timur.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com