Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 09/04/2016, 20:12 WIB
|
EditorSandro Gatra

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz menyebut Muktamar VIII yang digelar di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, sebagai perebutan jabatan 'Ketua Umum Dinas Pemakaman se-Indonesia'.

Hal itu ia sampaikan lantaran Muktamar tersebut digelar oleh kepengurusan hasil Muktamar Bandung pada 2011, yang dianggapnya tidak berlaku lagi.  (baca: Yusril: PPP Kubu Djan Faridz Sah)

"Kalau buat lucu-lucuan, karena itu SK (surat keputusan) dikeluarkan Menkumham (Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly) kepengurusan sudah habis masanya. Jadi kita anggap pertemuan itu pertemuan Kepala Dinas Pemakaman se-Indonesia," kata Djan di rumahnya, Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (9/4/2016).

"Jadi sesuatu yang nggak ada mau dijadiin (ada)," tambah Djan.

Dalam Muktamar VIII PPP tersebut, Romahurmuziy terpilih sebagai ketua umum periode 2016-2021 secara aklamasi. (baca: Romahurmuziy Terpilih sebagai Ketua Umum PPP)

Penyelenggaraan Muktamar VIII sudah seizin Ketua Umum PPP hasil Muktamar Bandung Suryadharma Ali. (baca: Terpilih sebagai Ketum PPP, Ini Komentar Romahurmuziy)

Sebagaimana ketetapan yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, kepengurusan PPP yang diakui saat ini ialah hasil Muktamar Bandung tahun 2011.

Kompas TV Jokowi: Elite PPP Jangan Saling Menjatuhkan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke