Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril: PPP Kubu Djan Faridz Sah

Kompas.com - 09/04/2016, 18:56 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang dipimpin Djan Faridz adalah sah.

Karena alasan itu, Yusril merapat ke kubu Djan untuk mendapatkan dukungan menjadi calon gubernur DKI Jakarta pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

"Saya ini orang hukum. Langkah-langkah politik saya ini berdasarkan pada kebenaran yang saya pegang teguh pada kebenaran itu. Putusan Mahkamah Agung itu yang sah dan betul adalah DPP PPP Djan Faridz (Ketua Umum PPP) ini," kata Yusril di rumah Djan, Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (9/4/2016).

Putusan Mahkamah Agung atas PPP tersebut, kata Yusril, tak bisa ditafsirkan lain lagi. Ia menyesalkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tak menaati putusan MA dengan mengesahkan kepengurusan Djan.

"Kemudian Menkumhan tidak konsisten melakukan, itu tanggungjawab dan risiko dia sendiri," tegas Yusril. (baca: Ini Alasan Jokowi Hadiri Muktamar PPP)

Menurut Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini, politik harus lah berdasarkan hukum. Bukan sebaliknya, hukum yang berdasarkan pada politik.

Ia mengibaratkan, Menkumham sebagai kepala kantor urusan agama. Tugas kepala kantor adalah mengesahkan dengan mengeluarkan buku surat nikah saat ada pasangan yang melengkapi syarat.

(baca: Minta PPP Berdamai, Jokowi Singgung Hubungannya dengan Prabowo)

"Ada orang yang mau menikah, terus dipenuhi syarat-syaratnya, sudah dipenuhi rukun nikahnya," kata Yusril.

"Dia keluarkan surat nikahnya.Tidak bisa dia menunda dengan alasan 'oh, saya nggak setuju Anda kawin'. Itu bukan kewenangan kepala KUA," tambah Yusril.

(baca: Djan Faridz: Ada yang Tidak Suka PPP Menjadi Besar)

Ia juga mengungkapkan pengalamannya saat menjabat sebagai Menteri Kehakiman dan HAM di era pemerintahan Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Saat itu, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tengah berkonflik.

"Saya sampaikan ke Gus Dur, pemerintah tidak bisa intervensi partai politik. Baik dulu dan sekarang, pemerintah tidak diberikan kewenangan untuk membina partai atau menengahi konflik," jelasnya.

Ia mengaku, saat itu taat pada putusan pengadilan dan mengesahkan partai sesuai putusan tersebut.

"Jadi persoalan yang dibuat Pak Laoly sekarang ini kan membuat kisruh Golkar dan PPP," sambung Yusril. (baca: Islah PPP Tak Akan Terganggu Tanpa Kehadiran Djan Faridz)

Ia meminta Yasonna lebih objektif sehingga tidak memperkeruh suasana.

"Jadi kalau ditanya pada saya baik hati nurani saya, atau akal pikiran saya, PPP yang sah yang dipimpin Djan Faridz ini," kata Yusril.

Muktamar VIII PPP yang digelar di Jakarta hari ini, memutuskan Romahurmuziy sebagai ketua umum periode 2016-2021. Ia terpilih secara aklamasi. (baca: Romahurmuziy Terpilih sebagai Ketua Umum PPP)

Djan tidak mengakui Muktamar tersebut. Ia tetap melanjutkan gugatan terhadap pemerintah yang tidak mengesahkan kepengurusannya.

Kompas TV Jokowi: Elite PPP Jangan Saling Menjatuhkan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com