JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah milik Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi di Kawasan Cipete, Jakarta, Jumat (8/4/2016).
Penggeledahan ini dilakukan guna mencari petunjuk lebih jauh mengenai kasus suap terkait pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Reklamasi.
"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penggeledahan di rumah tersangka MSN (Sanusi). Penggeledahan dimulai sekitar pukul 16.00 WIB," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Menurut Priharsa, penyidik KPK menduga ada barang bukti yang diperlukan untuk mendukung penyidikan yang sedang dilakukan.
Meski demikian, belum diketahui barang-barang apa saja yang disita dalam penggeledahan tersebut.
KPK sebelumnya menangkap tangan Sanusi di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta, seusai menerima uang pemberian dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Ia diduga menerima suap secara bertahap yang jumlahnya mencapai Rp 2 miliar.
Suap tersebut diduga terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
(Baca: KPK: Suap untuk Sanusi Terkait Raperda Reklamasi
Selain Sanusi, KPK juga telah menetapkan Ariesman Widjaja sebagai tersangka. (Baca: Presdir APL Akui Beri Suap Rp 2 Miliar ke Sanusi)