JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau tax amnesty di DPR kembali ditunda.
Empat Fraksi belum setuju untuk membahas RUU usulan pemerintah tersebut dan ingin berkonsultasi terlebih dahulu dengan Presiden Joko Widodo.
Keputusan penundaan ini diambil dalam rapat pengganti Badan Musyawarah, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4/2016).
"Tadi akhirnya dari pimpinan diputuskan dibawa dulu ke rapat konsultasi dengan Presiden karena empat fraksi yang meminta rapat konsultasi dan enam fraksi yang minta jalan," kata Sekretaris Fraksi Partai Golkar Aziz Syamsudin usai rapat.
Aziz enggan menyebutkan empat fraksi yang meminta rapat konsultasi terlebih dahulu. Dia beralasan enggan membocorkan rapat yang bersifat tertutup.
Aziz hanya memastikan bahwa Fraksi Golkar menginginkan RUU Tax Amnesty segera dibahas tanpa rapat konsultasi terlebih dahulu.
Sementara Wakil Ketua Fraksi Nasdem Johnny G Platte mengatakan, pembahasan penundaan RUU Tax Amnesty adalah kesepakatan bersama dari sepuluh fraksi yang hadir dalam rapat konsultasi.
"Keputusan musyawarah. Tidak ada voting," kata dia.
Johnny tetap yakin meski harus tertunda karena rapat konsultasi dengan Presiden, RUU Tax Amnesty tetap bisa diselesaikan sesuai target.
RUU yang diyakini bisa menggenjot pendapatan pajak pemerintah ini ditargetkan selesai pada 29 April, sebelum DPR kembali memasuki masa reses.
"Jika fraksi-fraksi sepakat maka bisa dibahas dan diputuskan di masa sidang ini," ucap dia.
Sebelumnya, Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan bahwa lembaga yang dipimpinnya akan mengebut pembahasan RUU Tax Amnesty, menyusul bocoran "Panama Papers".
Bocoran itu mengungkap sejumlah nama yang menyimpan kekayaannya di luar negeri. Salah satu dugaan adalah untuk menghindari membayar pajak.
Ade meyakini bahwa sejumlah aturan yang ada dalam RUU Pengampunan Pajak nantinya akan membuat orang-orang kembali membawa uangnya ke Indonesia.
(Baca: "Panama Papers" Jadi Alasan DPR Kebut Pembahasan RUU "Tax Amnesty")
Aturan tax amnesty juga diperkirakan akan membuat mereka membayar pajak sesuai aturan yang berlaku.