JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarief menilai tax amnesty atau pengampunan pajak tidak dapat mencegah orang untuk menyimpan uang di luar negeri.
Menurut dia, masalah penggelapan pajak dengan menyimpan uang di luar negeri akan diatasi melalui konvensi internasional yang akan digelar tahun depan.
"Tidak, karena tahun 2017 ada international convention yang mengatur soal transparansi, termasuk account di save haven countries," ujar Syarief melalui pesan singkat, Rabu (6/4/2016).
Konvensi internasional yang dimaksud yakni pertukaran informasi antarnegara, dalam konteks memerangi penghindaran dan pengelakan pajak.
Dalam pertemuan para menteri negara-negara pada forum G20, Februari lalu, Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro menyoroti secara tegas tantangan implementasi kerja sama perpajakan internasional.
Khususnya, terkait inisiatif base erosion and profit shifting (BEPS) dan rencana pertukaran informasi secara otomatis di bidang perpajakan (Automatic Exchange of Information–-AEOI).
Bambang berharap agar batas waktu implementasi AEOI yang telah disepakati yaitu tahun 2017 untuk negara-negara early adopters dan paling lambat tahun 2018 dapat terlaksana dengan penuh.
"Tax amnesty membuat enak pembayar pajak nakal. Mulai tahun depan, mereka akan makin susah bergerak," kata Syarief.