Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penangkapan Siyono oleh Densus 88 Dinilai Langgar Koridor Hukum Pidana

Kompas.com - 01/04/2016, 21:11 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Miko Ginting, mengatakan bahwa penanganan terduga teroris Siyono oleh Densus 88 dilakukan di luar koridor hukum pidana.

Menurut Miko, seharusnya upaya penangkapan, penggeledahan dan penyitaan tidak bisa dilakukan. Sebab, status Siyono pada saat itu baru terduga teroris.

Terorisme, kata Miko, termasuk dalam kategori tindak pidana jika berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Karena itu, penanganannya harus berdasarkan pada koridor hukum acara pidana. Selain itu ia juga menjelaskan bahwa status terduga tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana maupun instrumen pidana lainnya.

"Siyono belum tersangka. Bila statusnya terduga, tidak boleh ada upaya paksa," ujar Miko di Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (1/4/2016).

"Kalau statusnya sudah tersangka baru boleh dilakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penggeledahan," kata dia. 

Lebih lanjut ia menegaskan, kasus kematian Siyono harus jadi pemicu bagi Pemerintah dan pihak Kepolisian untuk mengevaluasi penanganan tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh Densus 88.

Pemeriksaan internal yang dilakukan oleh kepolisian pun dinilai tidak cukup untuk menperbaiki sistem penanganan tindak pidana terorisme.

"Evaluasi harus dilakukan terhadap Densus. Pemeriksaan internal tidak cukup, karena penyiksaan adalah tindak pidana," ucapnya.

Miko menuturkan, peristiwa yang menimpa Siyono menambah panjang deretan kasus pemeriksaan oleh aparat yang menyebabkan kematian.

"Siyono menjadi orang ke 121 yang dikenakan status terduga teroris, namun tewas sebelum proses pengadilan," kata Miko, mengutip data Komnas Hak Asasi Manusia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com