KOMPAS.com - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa meminta aparat penegak hukum memberikan sanksi yang berat pada pelaku penelantaran serta perdagangan anak.
Hal ini diungkap Khofifah untuk menanggapi praktik penyewaan anak yang diungkap oleh Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan.
"Di Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, penelantaran anak bisa dipenjara sampai lima tahun dan didenda sampai Rp100 juta," kata Khofifah di Jombang, Minggu (27/3/2016).
Khofifah mengatakan bahwa sanksi itu cukup berat. Namun, ia berharap adanya pemberian sanksi yang bisa membuat jera pelaku penelantaran anak, termasuk pelaku perdagangan anak.
Menurut dia, hal ini penting agar bisa dijadikan peringatan bagi orangtua lain bahwa semiskin apapun agar tetap melindungi anaknya. Apalagi, melindungi anak sudah menjadi kewajiban bagi orangtua.
Ia mengaku prihatin dengan temuan kasus penelantaran anak.
Saat ini, terdapat tiga anak yang menjadi korban eksploitasi dan tinggal di Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) Bambu Apus, Jakarta Timur. Ketiga anak tersebut berinisial W (5), R (7) dan MI (6 bulan).
Ia prihatin dengan kondisi psikologis ibu yang tega menyewakan anaknya.
Bahkan, dari tiga anak yang saat ini berada di RPSA Bambu Apus, Jakarta Timur, tersebut, bayi berumur enam bulan itu harus mendapatkan penanganan lebih serius.
Bayi itu terlalu banyak diberi obat penenang, sehingga harus dibawa ke rumah sakit.
"Sekarang harus melihat bagaimana sebetulnya kondisi psikologi ibu sampai tega menyewakan anaknya," tutur Khofifah.
"Ini hasil update saya dengan staf bahwa bayi enam bulan ini harus mendapatkan penanganan lebih serius, sepertinya obat penenang yang diberikan terlalu banyak," ujarnya.
Khofifah juga berencana mengunjungi anak-anak tersebut di RPSA.
Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise meminta orangtua untuk sadar dan menjaga anak-anak sebagai aset negara yang harus dijaga.
Ia juga meminta pemerintah daerah membantu untuk menghapuskan berbagai praktik yang merugikan anak.
Kepada seluruh masyarakat, kepala daerah setempat ataupun lurah, ia meminta agar segera melaporkan ke kepolisian atau pusat pelayanan terpadu yang tersebar di Indonesia jika menemukan kasus penelantaran maupun perdagangan anak.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan mengungkap praktek eksploitasi bayi. Polisi mendapati bayi berusia enam bulan yang diberi obat penenang oleh dua pelaku yang merupakan pasangan, saat melakukan praktik joki three in one di jalanan.
Polisi menyebut, dalam sehari, anak tersebut disewakan seharga Rp 200 ribu. Anak tersebut diberikan obat penenang jenis Riklona (Clonazepam) 2 miligram supaya tidak rewel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.