Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/03/2016, 11:52 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat hukum dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti mengkritik pernyataan ketua Dewan Perwakilan Daerah RI Irman Gusman terkait pemangkasan masa jabatan Pimpinan DPD.

Menurut Bivitri, sebenarnya pemangkasan masa pimpinan Dewan Perwakilan Daerah tidak diatur dalam UU No.17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3).

(Baca: Terancam Sanksi, Pimpinan DPD Disarankan Contoh Setya Novanto)

Pada Bab IV mengenai DPD, pasal 260 UU MD3, hanya mengatur tentang komposisi pimpinan Dewan Perwakilan Daerah.

Namun, tidak mengatur berapa lama masa jabatan Pimpinan DPD.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan Pimpinan DPD diatur dalam peraturan DPD tentang tata tertib.

(Baca: Rebutan Kursi Pimpinan Tanpa Kerja Nyata, DPD Dinilai Layak Dibubarkan)

Sementara itu, Pasal 300 tentang tata tertib juga tidak menyebutkan secara rinci mengenai ketentuan pemotongan masa jabatan Pimpinan DPD dan apakah pimpinan bisa menjabat selama 2,5 atau 5 tahun.

"Kalau saya lihat, perubahan masa Pimpinan DPD melalui revisi tata tertib sah saja menurut UU MD3. Dan UU itu sendiri tidak mengatur soal jangka waktu jabatan pimpinan," ujar Bivitri, saat dihubungi, Jumat (18/3/2016).

Sebelumnya diberitakan, masa jabatan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah diusulkan untuk dipangkas dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun melalui revisi tata tertib.

Ketua DPD Irman Gusman melawan dan menganggap ketentuan tersebut melanggar Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Hal tersebut disampaikan Irman dalam lampiran Surat Pimpinan DPD ke Pimpinan Badan Kehormatan DPD.

Dalam surat bernomor HM.310/211/DPD/III/2016 11 Maret 2016 tentang Tindak Lanjut Penandatanganan Tata Tertib DPD RI itu, Irman menegaskan bahwa ketentuan pemotongan masa jabatan menyimpang dari praktik ketatanegaraan yang diatur dalam UU MD3.

"Seharusnya siklus pemilu dan masa keanggotaan DPD berlaku mutatis mutandis (perubahan yang perlu) terhadap masa jabatan pimpinan DPD, yaitu selama lima tahun," ujar Irman.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Jika Kalah Lagi di Pilpres, Prabowo: Saya Akan Naik Gunung, Pensiun

Jika Kalah Lagi di Pilpres, Prabowo: Saya Akan Naik Gunung, Pensiun

Nasional
Ungkap Sosok di Balik Materi Kampanye, Prabowo: Tim Saya adalah Tim Pak Jokowi...

Ungkap Sosok di Balik Materi Kampanye, Prabowo: Tim Saya adalah Tim Pak Jokowi...

Nasional
Ganjar Kampanye di Lombok dan Kendari Hari Ini, Mahfud Fokus di Jawa Timur

Ganjar Kampanye di Lombok dan Kendari Hari Ini, Mahfud Fokus di Jawa Timur

Nasional
Prabowo Doa Bersama Kiai di Banten Hari Ini, Gibran ke CFD Jakarta

Prabowo Doa Bersama Kiai di Banten Hari Ini, Gibran ke CFD Jakarta

Nasional
Perubahan Format Debat Cawapres Dinilai Meleset dari Tujuan

Perubahan Format Debat Cawapres Dinilai Meleset dari Tujuan

Nasional
Format Debat Cawapres Mestinya Diubah Lebih Mutakhir, Bukan Picu Polemik

Format Debat Cawapres Mestinya Diubah Lebih Mutakhir, Bukan Picu Polemik

Nasional
Kritik Perubahan Format Debat Cawapres, Cak Imin: Kalau Pemilu Mau Baik Ya Adu Gagasan

Kritik Perubahan Format Debat Cawapres, Cak Imin: Kalau Pemilu Mau Baik Ya Adu Gagasan

Nasional
[POPULER NASIONAL] TKN Prabowo-Gibran Sebut Megawati Panik | TPN Ganjar-Mahfud Anggap Penghilangan Debat Cawapres Akal-akalan KPU

[POPULER NASIONAL] TKN Prabowo-Gibran Sebut Megawati Panik | TPN Ganjar-Mahfud Anggap Penghilangan Debat Cawapres Akal-akalan KPU

Nasional
Tanggal 5 Desember Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Desember Memperingati Hari Apa?

Nasional
Cak Imin Sebut Hubungannya dengan Anies Seperti Soekarno-Hatta: Saling Menopang

Cak Imin Sebut Hubungannya dengan Anies Seperti Soekarno-Hatta: Saling Menopang

Nasional
TKN: 60 Bu Nyai dan Majelis Taklim Jateng Dukung Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran

TKN: 60 Bu Nyai dan Majelis Taklim Jateng Dukung Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran

Nasional
Ceritakan Pengalaman Kalah Pemilu Berkali-kali, Prabowo: Kalau Rakyat Tak Memberi Mandat ya Tak Masalah

Ceritakan Pengalaman Kalah Pemilu Berkali-kali, Prabowo: Kalau Rakyat Tak Memberi Mandat ya Tak Masalah

Nasional
Prabowo: Tidak Boleh Lagi Ada Orang Miskin di Indonesia

Prabowo: Tidak Boleh Lagi Ada Orang Miskin di Indonesia

Nasional
Belum Dapat Izin Pemerintah China, KPU RI Tak Bisa Dirikan TPS di Hong Kong dan Makau

Belum Dapat Izin Pemerintah China, KPU RI Tak Bisa Dirikan TPS di Hong Kong dan Makau

Nasional
Temui Nelayan di Tangerang, Anies: Berangkat-Pulang Kena Pajak, Kapan Bisa Makmur?

Temui Nelayan di Tangerang, Anies: Berangkat-Pulang Kena Pajak, Kapan Bisa Makmur?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com