Jika pimpinan DPD tak juga menandatangani draf tata tertib yang sudah disepakati pada 15 Januari 2016 itu, akan sanksi tegas dari BK DPD.
"Sesuai wewenang BK, bisa diadili dan diberikan sanksi," kata Ketua BK DPD AM Fatwa, saat dihubungi, Jumat (18/3/2016).
Menurut Fatwa, sanksi itu bisa berupa teguran tertulis hingga pemecatan dari jabatan sebagai pimpinan.
Dia menyarankan agar Irman, Farouk, dan Hemas segera menandatangani draf tatib itu.
Dengan menandatangani tatib itu, kata Fatwa, masa jabatan ketiganya akan berakhir dengan hormat pada April 2017.
Fatwa menilai, akan lebih baik jika Pimpinan DPD saat ini berkaca dengan langkah Setya Novanto di DPR.
Sebelum diberhentikan secara tak hormat oleh Mahkamah Kehormatan Dewan karena diduga mencatut nama Presiden, Novanto telah lebih dulu mengundurkan diri.
"Kalau Novanto itu menghindari dia dipecat kan tidak terhormat, mengundurkan diri, Jadi kalau tidak segera sadar, tidak terhormat nanti," ujar Fatwa.
Fatwa mengatakan, BK DPD tidak bisa menerima alasan Irman yang menilai tata tertib itu bertentangan dengan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Menurut dia, tidak ada ketentuan pada UU MD3 yang mengatur bahwa jabatan Pimpinan DPD harus lima tahun.
Irman Gusman juga tidak bisa menyebutkan pasal mana dalam UU MD3 yang bertentangan dengan pemangkasan masa jabatan pimpinan DPD itu.
"Penjelasannya bertele-tele, kita tidak bisa terima," ujar dia.
Fatwa mengatakan, setelah reses, BK DPD akan kembali memanggil Irman, Farouk dan Hemas untuk kembali meminta keterangan dari mereka.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.