Dalam sidang itu, diusulkan agar masa jabatan DPD dipangkas dari lima tahun menjadi 2,5 tahun. Setelah sidang paripurna, BK DPD diberi mandat untuk mengecek redaksional Tatib DPD yang telah disahkan.
"Intervensi itu berupa pengembalian masa jabatan ke lima tahun," kata Pasek yang juga anggota Pansus Tatib DPD saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/3/2016).
(Baca: Irman Gusman Anggap Pemangkasan Masa Jabatannya Bertentangan dengan UU)
Namun, kata Pasek, BK DPD menolak intervensi yang diberikan Irman. Sebab, mandat yang mereka terima dalam sidang paripurna hanyalah mengecek redaksional, bukan mengubah substansi Tatib itu sendiri.
"Nah, sesudah selesai maka dibawalah ke paripurna untuk ditandatangani oleh pimpinan. Karena ada indikasi pimpinan ingin mengelak tanda tangani ini. Nah, ketika diserahkan ke pimpinan malah pimpinan tutup sidang. Kan ribut itu," kata senator dari Bali tersebut.
(Baca: Rebutan Kursi Pimpinan Tanpa Kerja Nyata, DPD Dinilai Layak Dibubarkan)
Sidang paripurna DPD yang dilangsungkan di Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen, Kamis (17/3/2016) malam, berakhir ricuh. Hal itu terjadi setelah pimpinan DPD menutup dan meninggalkan ruang sidang sebelum menandatangani Tatib DPD yang diserahkan BK DPD.
Sejumlah anggota pun mengancam akan menggulirkan mosi tidak percaya terhadap pimpinan DPD. Mereka beranggapan, bahwa keputusan sidang paripurna merupakan keputusan tertinggi yang harus dilaksanakan pimpinan DPD.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.