JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris menyetujui pandangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyebutkan bahwa syarat untuk mengusung calon independen seharusnya diturunkan, bukan malah dinaikkan.
Menurut Syamsuddin, pengalaman pada pelaksaan Pilkada Serentak 2015 lalu harus dijadikan pelajaran, di mana partisipasi calon kepala daerah di masing-masing daerah cenderung rendah.
"Lebih masuk akal usulan KPU itu. Kita beranggapan lebih banyak calon kan lebih baik," ujar Syamsuddin, di Jakarta, Kamis (17/3/2016).
"Publik memiliki pilihan yang banyak. Ini kok malah dibatasi," kata dia.
Menurut Syamsuddin, usulan menaikkan syarat calon independen merupakan langkah mundur dan hanya dipicu oleh kekecewaan partai politik terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Beberapa waktu lalu, Ahok memutuskan untuk maju ke pemilu gubernur lewat jalur independen.
Syamsudin berpendapat, fenomena ini adalah sinyal bahwa partai-partai politik gagal melakukan kaderisasi politik dan gagal menyiapkan calon-calon pemimpin yang baik.
Wacana dinaikkannya syarat calon independen itu juga menurut dia tak masuk akal. Ini dikarenakan batas yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada sudah sulit dicapai.
"Untuk memenuhi ambang batas yang dianut oleh UU 8/2015 saat ini saja sulitnya minta ampun," kata Syamsuddin.
"Walaupun persentase itu terhadap DPT (Daftar Pemilih Tetap) bukan daftar penduduk sebagaimana yang sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI menggulirkan wacana ingin memperberat syarat untuk calon independen yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah Serentak 2017 mendatang.
Syarat ini akan diperberat dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
(Baca: Komisi II DPR Wacanakan Perberat Syarat Calon Independen)
Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan, syarat dukungan KTP bagi calon independen sesuai putusan MK adalah 6,5-10 persen dari jumlah pemilih pada pemilu sebelumnya.
Sebelum digugat ke MK, syarat sebelumnya adalah berdasarkan jumlah penduduk. Saat ini, syarat dukungan untuk calon dari parpol naik 5 persen menjadi 20 persen dari jumlah suara.
Oleh sebab itu, Komisi II menilai, syarat untuk calon independen juga harus diperberat agar berimbang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.