Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Persulit Syarat Calon Independen Dinilai Batasi Pilihan Publik

Kompas.com - 17/03/2016, 15:38 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris menyetujui pandangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyebutkan bahwa syarat untuk mengusung calon independen seharusnya diturunkan, bukan malah dinaikkan.

Menurut Syamsuddin, pengalaman pada pelaksaan Pilkada Serentak 2015 lalu harus dijadikan pelajaran, di mana partisipasi calon kepala daerah di masing-masing daerah cenderung rendah.

"Lebih masuk akal usulan KPU itu. Kita beranggapan lebih banyak calon kan lebih baik," ujar Syamsuddin, di Jakarta, Kamis (17/3/2016).

"Publik memiliki pilihan yang banyak. Ini kok malah dibatasi," kata dia.

Menurut Syamsuddin, usulan menaikkan syarat calon independen merupakan langkah mundur dan hanya dipicu oleh kekecewaan partai politik terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Beberapa waktu lalu, Ahok memutuskan untuk maju ke pemilu gubernur lewat jalur independen.

Syamsudin berpendapat, fenomena ini adalah sinyal bahwa partai-partai politik gagal melakukan kaderisasi politik dan gagal menyiapkan calon-calon pemimpin yang baik.

Wacana dinaikkannya syarat calon independen itu juga menurut dia tak masuk akal. Ini dikarenakan batas yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada sudah sulit dicapai.

"Untuk memenuhi ambang batas yang dianut oleh UU 8/2015 saat ini saja sulitnya minta ampun," kata Syamsuddin.

"Walaupun persentase itu terhadap DPT (Daftar Pemilih Tetap) bukan daftar penduduk sebagaimana yang sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI menggulirkan wacana ingin memperberat syarat untuk calon independen yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah Serentak 2017 mendatang.

Syarat ini akan diperberat dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

(Baca: Komisi II DPR Wacanakan Perberat Syarat Calon Independen)

Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan, syarat dukungan KTP bagi calon independen sesuai putusan MK adalah 6,5-10 persen dari jumlah pemilih pada pemilu sebelumnya.

Sebelum digugat ke MK, syarat sebelumnya adalah berdasarkan jumlah penduduk. Saat ini, syarat dukungan untuk calon dari parpol naik 5 persen menjadi 20 persen dari jumlah suara.

Oleh sebab itu, Komisi II menilai, syarat untuk calon independen juga harus diperberat agar berimbang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com