Kapal-kapal tersebut telah melanggar wilayah penangkapan, yakni di perairan Kepulauan Riau.
"Saat ditangkap, kapal-kapal itu berada di ZEE Indonesia. Mereka tidak dilengkapi dokumen kapal dan izin," ujar Kepala Dinas Penerangan Komando Armada Indonesia Kawasan Barat (Koarmabar) Letnan Kolonel (Letkol) Laut Ariris Miftachurrahman, di Jakarta, Selasa (8/3/2016).
Kapal-kapal asing diketahui memasang bendera Indonesia dan menggunakan nama khas Indonesia.
Bahkan, tidak ada awak kapal yang warga negara Indonesia. Seluruhnya warga negara Vietnam.
Berikut enam kapal Vietnam yang ditangkap beserta nama nahkodanya :
1. KM Sinar 285/BV 4889 TS. Nahkoda kapal bernama Ngu Yen Phai serta empat orang anak buah kapal (ABK)
2. KM Sinar 287/BV 95441. Nahkoda kapal bernama Pham dengan enam ABK
3. KM Sinar 606/TG 93666. Nakhoda kapal bernama Nguyen Van Twan dengan 10 ABK
4. KM Bulan 029/BV 0397 TS. Nakhoda bernama Thach dengan sembilan orang ABK.
5. KM Bulan 042/BT 99121 TS. Nakhoda kapal bernama Gan Ngoc Ginh dengan sembilan orang ABK
6. KM bulan 030/BV 0411 TS. Nakhoda kapal bernama Tranye dengan tiga orang ABK.
"Saat ditangkap, kapal-kapal tersebut tengah mengangkut ikan campuran dari berbagai jenis dengan berat yang beragam," ujar Ariris.
Kini, kapal beserta 41 awaknya dibawa ke Pangkalan Laut Ranai untuk diperiksa lebih lanjut. Ariris memastikan kapal-kapal itu akan ditenggelamkan dan para nahkodanya juga diberikan sanksi hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.