Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sulit Dikendalikan, "Cyber Crime" Ancaman yang Serius

Kompas.com - 02/03/2016, 08:52 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Anang Iskandar mengatakan, cyber crime merupakan kejahatan yang serius.

Tindakan yang terjadi di dunia maya, menurut dia, menyebabkan sulit untuk dikendalikan.

"Kejahatan dunia maya menjadi sarana melakukan transnational crime. Perlu langkah antisipasi konkrit menanggulangi kejahatan masa depan ini," ujar Anang melalui siaran pers, Rabu (2/3/2016).

Hal tersebut dipaparkan Anang saat menjadi chairman speaker dalam pertemuan bilateral antara Kepolisian Federal Australia (AFP) dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ke 7 di Brisbane, Australia.

Ia mengatakan, Perserikatan Bangsa-Bangsa memberi perhatian khusus atas kejahatan siber karena penggunaan internet sudah menjadi kebutuhan bagi masyarakat dunia.

Dari 3,249 miliar pengguna internet di dunia, kata dia, ada potensi menjadi korban atau pelaku cyber crime.

Bentuk kejahatannya mulai dari terorisme, narkotika, penipuan, pornografi hingga perjudian.

Berdasarkan catatan Bareskrim Polri, periode 2012-2015, sudah ditangkap 571 orang tersangka pelaku kejahatan dunia maya.

Sebanyak 529 orang d iantaranya adalah warga negara asing dan 42 tersangka berkewarganegaraan Indonesia.

"Pelaku yang berasal dari berbagai warga negara ini membuktikan bahwa kejahatan dunia maya merupakan tindakan yang lintas batas," kata Anang.

Oleh karena itu, Anang menganggap perlu ada lembaga khusus sebagai pengawas dan pemberi rekomendasi atas tindak pidana dunia siber ini.

Selain menjadi ajang bagi kejahatan transnasional, bentuk lain kejahatan di dunia maya adalah penyerangan terhadap ekonomi strategis dan individu.

Hal ini terutama terkait dengan tindak pidana penipuan yang menimbulkan kerugian secara ekonomi.

"Serangan DDOS terhadap portal-portal penting. Tindak pidana pencucian uang hingga hacking yang paling sederhana yaitu pencurian data-data personal pengguna dunia maya," kata Anang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

INA Digital Bakal Akomodasi Program Makan Siang Gratis Prabowo

INA Digital Bakal Akomodasi Program Makan Siang Gratis Prabowo

Nasional
PAN Tak Gentar jika PDI-P Usung Ahok di Pilgub Sumut

PAN Tak Gentar jika PDI-P Usung Ahok di Pilgub Sumut

Nasional
PN Jaksel Kabulkan Pencabutan Gugatan Praperadilan Sekjen DPR

PN Jaksel Kabulkan Pencabutan Gugatan Praperadilan Sekjen DPR

Nasional
Jadi Saksi TPPU SYL, Bos Maktour: Saya Pelayan Allah, Wajib Layani Siapa Pun yang Datang

Jadi Saksi TPPU SYL, Bos Maktour: Saya Pelayan Allah, Wajib Layani Siapa Pun yang Datang

Nasional
Jokowi Panggil Nadiem Makarim ke Istana, Bahas UKT Mahal

Jokowi Panggil Nadiem Makarim ke Istana, Bahas UKT Mahal

Nasional
INA Digital Mulai Operasi September 2024, Prioritaskan 9 Layanan

INA Digital Mulai Operasi September 2024, Prioritaskan 9 Layanan

Nasional
Jampidsus Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Korupsi Lelang Barang Rampasan Negara

Jampidsus Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Korupsi Lelang Barang Rampasan Negara

Nasional
Sindir Kementerian yang Punya 5.000 Aplikasi, Jokowi: Ruwet, Perlu Kita Setop

Sindir Kementerian yang Punya 5.000 Aplikasi, Jokowi: Ruwet, Perlu Kita Setop

Nasional
Entaskan Defisit Protein Hewani Daerah Pelosok, Dompet Dhuafa Kenalkan Program Tebar Hewan Kurban di Kurbanaval Goes To Hypermart

Entaskan Defisit Protein Hewani Daerah Pelosok, Dompet Dhuafa Kenalkan Program Tebar Hewan Kurban di Kurbanaval Goes To Hypermart

Nasional
Tanggapi Keluhan Ikang Fawzi soal Layanan, Dirut BPJS: Jangan Digeneralisir, Saat Itu Lagi Perbaikan

Tanggapi Keluhan Ikang Fawzi soal Layanan, Dirut BPJS: Jangan Digeneralisir, Saat Itu Lagi Perbaikan

Nasional
Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim: Jaksa KPK Bisa Ajukan Lagi

Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim: Jaksa KPK Bisa Ajukan Lagi

Nasional
Ada 27.000 Aplikasi Milik Pemerintah, Jokowi: Tidak Terintegrasi dan Tumpang Tindih

Ada 27.000 Aplikasi Milik Pemerintah, Jokowi: Tidak Terintegrasi dan Tumpang Tindih

Nasional
Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim: KPK Tak Dapat Delegasi dari Jaksa Agung

Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim: KPK Tak Dapat Delegasi dari Jaksa Agung

Nasional
Jajak Pendapat Litbang 'Kompas', Hanya 18 Persen Responden yang Tahu UU MK Sedang Direvisi

Jajak Pendapat Litbang "Kompas", Hanya 18 Persen Responden yang Tahu UU MK Sedang Direvisi

Nasional
Caleg PKS Aceh Tamiang Berstatus Buron Kasus Narkoba, Sempat Kabur 3 Minggu

Caleg PKS Aceh Tamiang Berstatus Buron Kasus Narkoba, Sempat Kabur 3 Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com