Dapat dilihat dengan sangat jelas makna dalam uraian pasal (3) tersebut bahwa tidak terdapat kata “udara” di situ. Dengan uraian yang seperti itu maka akan sangat mudah untuk dipahami bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia hanya berdaulat terhadap Tanah/daratan serta Air/Laut dan perairan pedalaman.
Undang–undang Dasar 1945 tidak atau belum mencantumkan “udara” sebagai yang harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Realita yang dihadapi adalah bahwa memang telah ada beberapa undang-undang dan perturan penerbangan yang sudah mencantumkan atau menyebut bahwa udara adalah juga merupakan bagian dari kedaulatan Negara.
Beberapa diantaranya adalah : Undang–undang nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan pada Bab I Pasal 1 dan juga pada Bab IV Pasal 5.
Selain itu juga terdapat pada Undang-undang nomor 6 tahun 1996 Tentang perairan Indonesia Bab II Pasal 4.
Masalahnya adalah undang-undang tersebut bila dirunut kemana undang-undang tersebut mengacu atau bersandar sebagai pijakannya, maka dia akan terputus dan tidak nyambung atau dapat bersandar kepada konstitusi Negara, dalam hal ini Undang-undang Dasar 1945
Kelemahan sebagai Negara yang Kaya
Negara Kesatuan Republik Indonesia, tidak hanya merupakan negara kepulauan dengan lebih dari 17.000 pulau, akan tetapi juga merupakan “The biggest archipelagic state in the World” , yang sekaligus juga berada pada letak strategis yang sangat menentukan dalam sistem perhubungan/komunikasi global.
Nilai strategisnya menjadi bertambah berkali lipat karena Indonesia juga membujur panjang pada alur garis khatulistiwa. Indonesia adalah the longest state along the Equator, tempat atau lokasi yang paling ideal untuk mengorbitkan satelit geostasioner (GSO).
Airspace Indonesia tidak hanya merupakan kawasan yang paling luas cakupannya di kawasan Asean dan Pasifik Selatan tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang paling tinggi, karena berada diantara 2 benua dan 2 samudera.
Lebih jauh lagi, Indonesia atau kawasan nusantara ini adalah sebuah kawasan yang “sangat” kaya akan sumber daya alamnya.
Dengan jumlah penduduk sekitar 250 juta jiwa, maka tidak dapat disangsikan lagi bila ada yang mengutarakan bahwa Indonesia adalah pada kenyataannya sebuah Negara yang kaya.
Sayangnya adalah bahwa sudah ratusan bahkan ribuan tahun yang lalu, Asia Timur Jauh termasuk Indonesia dijajah atau menjadi koloni negara-negara barat.
Kekayaannya tidak atau belum dinikmati rakyatnya sendiri akan tetapi sudah sejak dahulu kala dinikmati negara lain.
Salah satu penyebab utamanya adalah, karena tidak memiliki kekuatan laut yang sanggup melawan atau sekedar bertahan dari serbuan negara-negara barat.