Unsur utama dari sebuah Negara
Kalau kita akan membahas lebih lanjut tentang pertahanan dan keamanan Negara, mungkin akan lebih memudahkan bila kita melihat terlebih dahulu tentang hal yang berhubungan langsung dengan unsur-unsur utama dari sebuah negara.
Salah satu referensi yang dapat memudahkan pemahaman kita mengenai unsur utama sebuah negara adalah Konvensi Montevideo tahun 1933.
Ada empat faktor yang telah dicantumkan dalam konvensi Montevideo di tahun 1933 itu yaitu wilayah, penduduk yang tetap, pemerintahan yang efektif dan diakui keberadaannya atau internationally recognize.
Dengan demikian setiap saat kita membicarakan tentang keberadaan sebuah Negara maka sudah seharusnya akan berhubungan langsung dengan wilayah dari negara itu, kemudian juga mengenai keberadaan penduduk yang menetap secara tetap di wilayah tersebut.
Demikian pula, wilayah dan penduduk yang tetap itu sudah harus memiliki satu sistem pemerintahan yang berjalan efektif dalam arti memiliki kemampuan dalam menjalankan roda pemerintahannya dengan baik.
Tidak hanya wilayah, penduduk dan pemerintahan yang efektif, akan tetapi juga diperyaratkan sebagai “diakui” keberadaanya dalam pentas internasional, atau sering juga disebut sebagai “Internationally Recognize”. Itu semua yang tercantum di Konvensi Montevideo tahun 1933.
Wilayah dan Kedaulatan hubungannya dengan UUD 1945
Berikutnya, marilah kita bahas tentang bagaimana hubungan sebuah wilayah atau wilayah tertentu dengan kedaulatan.
Wilayah adalah merupakan sebuah landasan bagi keberadaan “kedaulatan”. Jadi Wilayah dan Kedaulatan memiliki hubungan yang “mutlak”.
Sementara itu, kedaulatan akan memungkinkan atau menimbulkan adanya “kewenangan eksklusif bagi sebuah tindakan hukum untuk melarang pemerintahan asing melakukan tindakan apapun tanpa ijin.”
Itu sebabnya, maka tanpa sebuah kedaulatan, suatu Negara tidak akan mungkin dapat melaksanakan “Hak dan Kewajibannya”.
Sekarang, marilah kita melihat UUD 1945 terutama pada Pasal 33 ayat (3) yang bunyinya sebagai berikut :
Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.