Pernyataan tersebut diungkapkannya menanggapi dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto pada lembar kehadiran paripurna. (Baca: Novanto Tuding Ada yang Sengaja Palsukan Tanda Tangannya di Presensi Paripurna)
"Saya kira memang ada evaluasi untuk introspeksi. Sebaiknya pada sidang paripurna anggota semaksimal mungkin hadir kecuali urgent tidak ada di tempat," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/2/2016).
Ia mengaku mengetahui detil dugaan titip absen yang dilakikan mantan Ketua DPR RI tersebut.
Namun, menurutnya, evaluasi kehadiran juga diperlukan agar tingkat kehadiran anggota Dewan pada sidang paripurna ke depannya bisa tinggi meski tak sampai 100 persen.
"Kan bisa saja sakit, izin, dan sebagainya. (Di paripurna) kita punya ketentuan kuorum. Itu separuh dari anggota," kata politisi Partai Gerindra itu.
Sebelumnya, Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan Maman Imanul Haq mengatakan, MKD bisa saja memproses kasus dugaan pemalsuan pemalsuan tanda tangan oleh Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto tanpa melalui proses aduan. (Baca: Setya Novanto Diduga Titip Absen, MKD Bisa Usut Tanpa Aduan)
Namun, hal itu baru bisa dilakukan apabila desakan yang besar dari masyarakat.
"Kami berangkat dari aduan dahulu, tapi bisa langsung apabila memang ada sorotan luas dari masyarakat," kata Maman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/2/2016).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, mengatakan, jika ada desakan yang besar dari masyarakat atas kasus ini, maka Pimpinan MKD akan melakukan rapat internal.
Pimpinan MKD yang akan memutuskan apakah dugaan pemalsuan tanda tangan itu diproses atau tidak.
Jika memang tanda tangan dilakukan atas perintah Novanto, kata dia, maka jelas ada etika yang dilanggar.
Dugaan Novanto yang memalsukan tanda tangan ini sebelumnya ramai dibicarakan di media sosial.
Para netizen menduga Novanto melakukan pemalsuan tanda tangan saat Sidang Paripurna DPR pada Selasa (23/2/2015) lalu.
Foto lembar presensi yang tersebar di medsos, terdapat tanda tangan Novanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.