Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhir Perjalanan Kasus Novel Baswedan

Kompas.com - 23/02/2016, 06:55 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, kini bisa bernapas lega.

Kejaksaan Agung memutuskan menghentikan penuntutan kasus dugaan penganiayaan yang menyanderanya sejak tahun 2012, Senin (22/2/2016).

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu meneken surat keterangan penghentian penuntutan (SKP2) Nomor B-03/N.7.10/EP.1/02/2016.

"Setelah melalui diskusi panjang, baik yang dilakukan di jajaran Kejaksaan Negeri Bengkulu maupun Kejagung, akhirnya diputuskan bahwa penanganan perkara tersangka Novel diputuskan dihentikan penuntutannya," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rochmad di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.

(Baca: Kejaksaan Hentikan Penuntutan Kasus Novel Baswedan)

Ambaranie Nadia K.M Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rochmad mengumumkan penghentian penuntutan perkara Novel Baswedan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (22/2/2016).
Alasan pertama, penuntut tidak menemukan cukup bukti untuk melanjutkan kasus itu ke pengadilan.

Peristiwa penganiayaan para pencuri sarang burung walet memang terjadi. Namun, menurut kejaksaan, sulit membuktikan bahwa Novel adalah pelakunya.

Saat peristiwa terjadi, tidak ada saksi mata selain korban yang meninggal dunia yang dapat memastikan oknum polisi yang melakukan penganiayaan itu.

Alasan kedua, kasus ini sudah kedaluwarsa sejak 18 November lalu.

Hal ini sesuai dengan peraturan yang tertuang di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni 12 tahun setelah waktu terjadinya tindak pidana.

Polri, sebagai institusi yang menyidik perkara ini, tidak berencana menggugat putusan itu ke pengadilan. (Baca: Tak Ingin Gaduh, Polri Tak Akan Gugat Penghentian Penuntutan Kasus Novel)

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Anton Charliyan khawatir perlawanan akan mengganggu keharmonisan Polri-KPK yang saat ini sudah terjalin.

"Kita tidak ingin terjebak antara dua institusi dibentrokkan, misalnya menjadi sesuatu dibentrokkan," ujar Anton di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Perintah Jokowi?

Pengacara Novel, Muji Kartika Rahayu, mengapresiasi keputusan jaksa.

Kejaksaan dianggap telah melakukan kewajibannya sebagaimana diperintahkan Presiden Joko Widodo.

"Keluarnya SKPP sejalan dengan perintah Presiden RI agar kasus Novel Baswedan diselesaikan hanya melalui cara-cara yang dibenarkan oleh hukum," ujar wanita yang akrab disapa Kanti itu melalui pesan singkat, Senin.

(Baca: Agus Rahardjo Pastikan Novel Tetap di KPK)

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan menampik keputusan jaksa merupakan hasil intervensi Presiden Jokowi.

"Presiden enggak pernah minta (dihentikan). Presiden enggak pernah mencampuri itu. Presiden hanya menanyakan supaya proses itu cepat diselesaikan," ujar Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.

Meski demikian, Luhut turut mengapresiasi langkah jaksa itu. Ia yakin pengambilan keputusan itu sudah sesuai dengan koridor hukum.

(Baca: Kasus Novel Baswedan Dihentikan, Luhut Sebut "Sudah Betul")

Perjalanan kasus Novel

Merunut ke belakang, peristiwa yang dituduhkan kepada Novel terjadi saat ia baru empat hari menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu.

Pada 18 Februari 2004, anak buahnya menganiaya tersangka pencuri sarang burung walet. Saat itu, Novel tidak ada di tempat kejadian perkara.

Namun, belakangan, dia disalahkan karena dianggap bertanggung jawab atas perilaku anak buahnya.

Novel sudah menjalani pemeriksaan kode etik di Polres Bengkulu dan Polda Bengkulu.

Dari hasil pemeriksaan, Novel dikenai sanksi berupa teguran.

Setelah insiden itu, Novel masih dipercaya sebagai Kasat Reskrim di Polres Bengkulu hingga Oktober 2005.
Pada Oktober 2012 lalu, suasana tegang menyelimuti Gedung KPK.

Ketika itu, sejumlah polisi dari Polda Bengkulu dibantu sejumlah perwira Polda Metro Jaya mendatangi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, untuk menangkap Novel Baswedan.

Ia diduga melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 422 KUHP jo Pasal 52 KUHP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu tanggal 18 Februari 2004 atas nama pelapor Yogi Hariyanto.

Novel telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka Novel ini tak lama setelah KPK menetapkan Inspektur Jenderal (Pol) Djoko Susilo sebagai tersangka.

Peristiwa ini semakin menimbulkan ketegangan Polri dan KPK.

Ketegangan tersebut berujung setelah Susilo Bambang Yudhoyono selaku Presiden kala itu turun tangan.

Dalam salah satu pidatonya, SBY menyatakan bahwa penetapan Novel sebagai tersangka tidak tepat dalam hal waktu dan cara.

Berkas perkara Novel pun digantung. Namun, pidato SBY tak bisa memastikan Novel bebas dari jerat hukum.

Pada 1 Juni 2015, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri pimpinan AKBP Agus Prasetyono menggerebek kediaman Novel di bilangan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Polisi menangkap dan membawanya ke Mabes Polri atas tuduhan pembunuhan pencuri sarang burung walet, kasus yang menjeratnya 2012 silam.

Para pegiat antikorupsi yakin penangkapan Novel merupakan kriminalisasi atau paling tidak dttangkap atas kasus yang dicari-cari.

Mereka yakin polisi kembali menyasar Novel karena KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi.

Penangkapan Novel ini juga kembali memanaskan hubungan KPK-Polri.

Terlebih lagi, polisi tidak hanya menjerat Novel, tetapi juga pimpinan KPK, Bambang Widjojanto dan Abraham Samad, sebagai tersangka atas perkaranya masing-masing.

Presiden Joko Widodo meminta kasus-kasus itu diselesaikan sesegera mungkin sesuai dengan koridor hukum yang seharusnya.

Perjalanan panjang kasus Novel pun berakhir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com