JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memastikan Novel Baswedan, akan tetap bekerja untuk KPK sebagai penyidik. Hal itu disampaikan menanggapi penghentian kasus hukum Novel oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu.
"Enggak, enggak di luar KPK," kata Agus saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/2/2016).
Agus pun mengapresiasi langkah yang dilakukan kejaksaan dengan mengentikan kasus Novel Baswedan.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rochmad mengatakan, surat keputusan penghentian penuntutan perkara Novel diteken oleh Kejaksaksaan Negeri Bengkulu pada hari ini.
(Baca: Kejaksaan Hentikan Penuntutan Kasus Novel Baswedan)
"Setelah melalui diskusi panjang baik yang dilakukan di jajaran Kejaksaan Negeri Bengkulu maupun Kejagung, maka akhirnya diputuskan bahwa penangana perkara tersangka Novel diputuskan dihentikan penuntutannya," ujar Noor di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin siang.
Surat keputusan tersebut bernomor B03N.7.10/RP.10/2/2016. Kejaksaan berpendapat bahwa kasus Novel tidak layak dilanjutkan di pengadilan karena sejumlah alasan.
Salah satunya kurangnya alat bukti untuk dibawa ke pengadilan. Kemudian kasusnya juga dianggap telah kadaluarsa sejak 18 Februari 2016.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.