JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan mengapresiasi keputusan Kejaksaan yang menghentikan berkas penuntutan perkara penyidik KPK Novel Baswedan.
"Beliau bekerja dalam koridor aturan juga. Jadi kalau beliau putuskan itu, ya sudah betul itu," ujar Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (22/2/2016).
Namun, Luhut menampik dihentikannya berkas penuntutan perkara Novel tersebut lantaran instruksi Presiden Joko Widodo. Luhut menegaskan, Presiden tidak mengintervensi proses hukum Novel.
"Presiden enggak pernah minta (dihentikan). Presiden enggak pernah mencampuri itu. Presiden hanya menanyakan supaya proses itu cepat diselesaikan," ujar Luhut.
Kepala Polri Jenderal Pol Badrodin Haiti sebelumnya ingin agar kasus Novel diproses hingga pengadilan. (baca: Kapolri Ingin Kasus Novel Baswedan Disidang)
"Supaya ada kepastian hukum. Karena prosedurnya sampai sana (pengadilan), ada kepastian hukum, ada keadilan, supaya masyarakat bisa tahu," ujar Badrodin.
Adapun Presiden Joko Widodo ingin penyelesaian kasus Novel dilakukan sesuai koridor hukum. (baca: Jokowi Minta Kasus Novel Diselesaikan Tanpa Embel-embel)
Menurut Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi SP, tidak ada proses transaksional dalam upaya penyelesaian kasus tersebut.
"Tidak ada embel-embel apa pun, tidak menukar apa pun. Diselesaikan sesuai dengan koridor hukum," kata Johan.
Novel ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet yang terjadi saat Novel menjadi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu pada 2004 itu.
Kasus ini sempat bergulir meskipun rekomendasi Ombudsman menyebutkan ada temuan maladministrasi dalam penyidikan kasus Novel. (baca: Kuasa Hukum Beberkan Lima Temuan Ombudsman soal Kasus Novel Baswedan)
Penyidikan perkara Novel sempat dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan dan dilimpahkan ke pengadilan.
Namun, Kejaksaan Negeri Bengkulu kemudian menarik berkas perkara Novel dengan alasan penyempurnaan dakwaan.
Lantaran berkas tak kunjung dikembalikan ke pengadilan, akhirnya sidang yang sedianya digelar pada Selasa (16/2/2016), batal dilakukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.