Perdebatan yang mencuat pun seharusnya tidak berkutat pada pelemahan atau penguatan KPK, tetapi harus melihat dari sisi kebutuhan.
Ia menyebutkan, perubahan atau pembuatan UU secara sosiologis harus dilihat dari kesesuaiannya dengan keinginan masyarakat atau dipaksakan oleh pemerintah. Selain itu, secara yuridis, sebuah UU tidak boleh bertentangan dengan peraturan lain yang berada di atasnya.
"Kita harus melihat revisi UU KPK ini kebutuhan siapa, masyarakat atau segelintir elite politik? Perubahan UU harus memenuhi kebutuhan masyarakat. Saat ini, saya tidak melihat kebutuhan itu," ujarnya dalam sebuah diskusi di Jakarta, Senin (22/2/2016).
(Baca: Ketua DPR: Presiden Sama Sekali Tak Menolak Revisi UU KPK)
Lebih lanjut, dia mengatakan, yang perlu dibenahi saat ini terkait upaya pemberantasan korupsi adalah sistem peradilan pidana. Ada beberapa titik lemah yang membuatnya tidak berjalan dengan baik.
Ia menyebutkan, ada beberapa hal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang harus lebih dulu diubah.
Dia mencontohkan, Pasal 12 dalam undang-undang itu berisi penetapan hukuman yang sama meski penerima suap adalah orang yang berbeda, yakni hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
(Baca: Jokowi dan DPR Sepakat Revisi UU KPK, Hanya Butuh Waktu untuk Sosialisasi)
"Ketentuan ini berbeda dengan ketentuan yang diatur dalam KUHP. Seharusnya, hukuman bagi penerima suap yang berprofesi sebagai hakim berbeda dengan penerima suap pegawai negeri biasa atau pejabat," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, pembenahan sistem peradilan pidana ini diperlukan agar peran dan kewenangan penegak hukum bisa berjalan dengan benar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.