Terutama, terhadap empat poin yang selama ini kerap dianggap melemahkan KPK apabila hal itu direvisi.
Keempat poin itu yakni pembentukan dewan pengawas, izin penyadapan, pengangkatan penyidik independen, dan wewenang penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Dadang justru melihat bahwa Presiden dan DPR menganggap keempat poin itu dapat memperkuat kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi.
(Baca: Luhut: Presiden Dukung Revisi UU KPK)
"Tadi Pak jokowi tegas mengatakan bahwa revisi ini perlu dan sepaham bahwa yang empat hal tersebut memperkuat KPK. Namun, ini semata-mata butuh waktu sosialisasi agar ada pemahaman yang baik di masyarakat," kata Dadang dalam pesan singkat, Senin (22/2/2016).
Menurut dia, selama ini di masyarakat telah berkembang opini yang menyesatkan, yakni keempat poin yang hendak direvisi akan melemahkan lembaga itu.
(Baca: DPR dan Presiden Sepakat Tunda Revisi UU KPK)
Oleh karena itu, Presiden dan DPR memandang perlu sosialisasi yang lebih masif agar masyarakat dapat memahami bahwa keempat poin yang akan direvisi akan memperkuat KPK.
"Sebagai partai pendukung pemerintah, kita sepakat dengan penundaan tersebut. Karena dipandang penyesatan opini sudah menjadi-jadi dan dikhawatirkan semua menjadi salah dalam melihat revisi UU KPK ini," ujarnya.