Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Ingin Kasus Novel Baswedan Disidang

Kompas.com - 19/02/2016, 12:52 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Polri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengatakan, segala kasus yang disidik oleh Polri diharapkan dapat diproses hingga pengadilan. Hal itu juga berlaku dalam proses hukum terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

"Supaya ada kepastian hukum. Karena prosedurnya sampai sana (pengadilan), ada kepastian hukum, ada keadilan, supaya masyarakat bisa tahu," ujar Badrodin saat ditemui di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/2/2016).

Menurut Badrodin, berdasarkan perspektif Polri, setiap berkas penyidikan yang dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan dianggap telah memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan.

(baca: Dedi Menangis Ceritakan Penganiayaan yang Dilakukan Novel Baswedan)

Selain itu, menurut dia, penegakan hukum tidak hanya sekadar menegakan hukum, tetapi juga memberikan fungsi pencegahan, fungsi edukasi, dan fungsi rehabilitasi bagi yang menjadi korban.

Badrodin menjelaskan, penghentian kasus Novel oleh Jaksa dimungkinkan apabila Jaksa memiliki pendapat lain yang disesuaikan dengan syarat penghentian kasus dalam undang-undang.

(baca: Surya Paloh Dukung Penghentian Perkara Abraham, Bambang, dan Novel)

Sepanjang semua persyaratan terpenuhi, menurut Badrodin, adalah sah jika Jaksa memutuskan untuk tidak meneruskan berkas ke pengadilan.

"Tentu ada hal tertentu kenapa jaksa diberikan kewenangan oleh undang-undang seperti itu, pasti ada pertimbangan hukum, argumentasi dan naskah akademiknya," kata Badrodin.

(baca: Kebijakan Rasional Jaksa Agung)

Sidang perkara Novel yang sedianya digelar, Selasa (16/2/2016), batal dilakukan. Penyebabnya, Kejaksaan Negeri Bengkulu tak kunjung mengembalikan berkas perkara milik Novel yang ditarik dari pengadilan untuk penyempurnaan dakwaan.

Hingga saat ini, belum ada kepastian kelanjutan kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet yang terjadi saat Novel menjadi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu pada 2004 itu.

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, pembahasan di tingkat pusat sudah dilakukan. Berkas perkara saat ini sudah diserahkan lagi ke Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

(Jaksa Agung: Kasus Novel Dikembalikan ke Bengkulu)

Namun, Prasetyo enggan membeberkan hasil penelitian yang dilakukan jajarannya hampir dua pekan terakhir.

Mengenai masa kedaluwarsa kasus Novel pada 18 Februari, Prasetyo mengatakan, itu menjadi risiko dari penanganan suatu perkara. Akan tetapi, bukan berarti kejaksaan sengaja menahan berkas hingga masuk masa kedaluwarsa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com