Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pada Zaman Majapahit, Kelompok LGBT Bisa Dihukum Mati

Kompas.com - 18/02/2016, 19:59 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar hukum pernikahan Universitas Indonesia, Neng Zubaidah, menuturkan, larangan aktivitas homoseksual, baik itu oleh laki-laki maupun perempuan, telah ada sejak zaman kerajaan Majapahit di bawah kepemimpinan Hayam Wuruk.

Setidaknya ada dua pasal dalam perundang-undangan Majapahit yang dibuat sekitar abad ke-13 tersebut yang mengarah pada pelarangan aktivitas lesbian, gay, biseksual, dan transjender (LGBT).

Salah satunya adalah Pasal 17 bahwa seorang kedi, pencuri, dan pendusta, apabila terbukti melakukan tindakannya, akan dikenakan hukuman mati.

"Kedi itu siapa? Homoseksual," kata Neng dalam sebuah acara diskusi di Pejaten, Jakarta Selatan, Kamis (18/2/2016).

(Baca: Soal LGBT, Ilmuwan Belum Mampu Mencerahkan Publik)

Selain itu, dia melanjutkan, juga pada Pasal 214, wanita yang menikah dengan wanita atau wanita yang hidup bersama dengan wanita dan melarikan diri dari suaminya akan dikenakan hukuman empat tali.

Hukuman empat tali, menurut Neng, adalah sejenis hukuman denda. Namun, ia mengaku tak mengetahui detail dari jenis hukuman tersebut.

"Artinya, hal seperti itu memang ada di masyarakat. Hanya, pada masa Majapahit, hukuman bagi kedi adalah hukuman mati; bagi perempuan yang hidup bersama perempuan, hukumannya empat tali," ujarnya.

(Baca: Ketua MUI: LGBT Tak Boleh Diperlakukan Diskriminatif)

Meski hukuman kejam telah diterapkan di Indonesia terhadap kelompok LGBT sejak zaman kerajaan, tak ada kebijakan resmi yang diperuntukan khusus untuk LGBT pada era Indonesia yang modern saat ini.

Kelompok LGBT disamakan dengan kelompok masyarakat lainnya sebagai bagian dari warga negara Indonesia yang patut untuk mendapat perlindungan. Kedudukan mereka pun sama di mata hukum. Hal ini diutarakan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan.

(Baca: Neurolog: LGBT Bukan Kelainan atau Penyakit)

"Mereka punya hak untuk dilindungi negara karena mereka juga warga negara Indonesia," ujar Luhut di kantornya di Jakarta, Jumat (12/2/2016).

Oleh sebab itu, Luhut tidak setuju jika kelompok LGBT menjadi korban kekerasan di lingkungannya. Luhut berpesan agar masyarakat merefleksikan diri dan bersikap bijak.

"Mereka pada dasarnya tidak mau juga seperti itu. Bagaimana kalau itu menimpa keluarga kita?" ujar Luhut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com