Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU KPK, Dendam yang Terus Membara

Kompas.com - 15/02/2016, 07:39 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setidaknya ada empat upaya pelemahan yang selama ini dilakukan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut diungkapkan pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar.

Pertama, melalui upaya hukum, antara lain judicial review Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan juga proses praperadilan di pengadilan negeri yang dapat membatalkan ketetapan tersangka.

Kedua, kriminalisasi komisioner dan pelaksana. Contohnya Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono serta Abraham Samad dan Bambang Widjojanto di era Presiden Joko Widodo.

Penyidik KPK Novel Baswedan malah lebih tragis. Di era kedua presiden itu kasus lamanya 'diobok-obok' kembali.

Ketiga, perebutan penanganan perkara. Hal itu terjadi pada kasus Anggodo dan Djoko Susilo. Dan yang keempat, perubahan regulasi di DPR RI melalui revisi UU KPK.

(Baca: Sikap Tegas Jokowi soal Revisi UU KPK Dinanti)

"Lahirnya KPK juga ikut melahirkan resistensi dari beberapa pihak, terutama pihak yang paling dirugikan. Resistensi ini kemudian melahirkan upaya pelemahan sepanjang hidup KPK, termasuk saat ini. Revisi UU KPK ini ibarat dendam yang terus membara," ujar Fickar di Sekretariat Indonesia Corruption Watch, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (14/2/2016).

Fickar menyebut pihak-pihak yang disasar KPK adalah pelaku pelemahan terhadap lembaga pemberantas korupsi itu.

Dalam konteks saat ini, Fickar melihat upaya pelemahan dilakukan pemerintah dan DPR RI. Kedua unsur tersebut bersinergi 'mempreteli' kewenangan KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal itu terlihat dari poin-poin yang diusulkan untuk direvisi.

Empat substansi yang hendak direvisi, yakni penggunaan wewenang SP3, dibentuknya dewan pengawas KPK, penyadapan mesti seizin dewan pengawas dan meniadakan perekrutan penyidik dan penyelidik independen.

"Jika ada yang bilang revisi UU KPK ini justru memperkuat kewenangan KPK, saya rasa itu hanya mengelabui saja," ujar Fickar.

Bedah substansi revisi

Membicarakan revisi UU KPK tidak lagi soal melemahkan atau menguatkan. Kelompok yang menolak revisi UU KPK pun membedah satu per satu pasal yang dianggal melemahkan KPK dalam revisi undang-undang itu.

Salah satu yang disoroti adalah keberadaan dewan pengawas misalnya. Menurut Fickar, usulan ini adalah kesesatan dalam berfikir. Sebab, dewan pengawas yang diusulkan dilantik oleh Presiden bukan bagian dari unsur penegak hukum yang mempunyai fungsi yudisial. Keberadaannya malah berpotensi mengintervensi kerja KPK.

"Mekanisme hukum untuk mengawasi itu telah tersedia. Salah satunya oleh DPR. Secara yuridis pun, ada mekanisme kontrol KPK, yaitu lewat praperadilan, judicial review dan lain-lain," ujar dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indonesia Jadi Tuan Rumah Forum Air Dunia Ke-10 di Bali

Indonesia Jadi Tuan Rumah Forum Air Dunia Ke-10 di Bali

Nasional
Gantikan Yusril Jadi Ketum PBB, Fahri Bahcmid Fokus Jaring Kandidat Pilkada

Gantikan Yusril Jadi Ketum PBB, Fahri Bahcmid Fokus Jaring Kandidat Pilkada

Nasional
APEC 2024, Mendag Zulhas Sebut Indonesia-Korsel Sepakati Kerja Sama di Sektor Mobil Listrik dan IKN

APEC 2024, Mendag Zulhas Sebut Indonesia-Korsel Sepakati Kerja Sama di Sektor Mobil Listrik dan IKN

Nasional
Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

Nasional
Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Nasional
Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Nasional
Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Nasional
GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

Nasional
Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Nasional
Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Nasional
PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Nasional
Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com