Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti mengakui bahwa memang ada beberapa hal yang perlu dibenahi dalam tubuh KPK. Namun, pembenahan tersebut bisa dilakukan secara internal dan melalui penegakan pasal-pasal yang sudah ada di Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
"Saya juga tidak mendewakan KPK. Memang saya akui ada hal-hal yang perlu dibenahi. Tapi apakah semua kelemahan harus diatasi dengan merevisi uu?" ujar Bivitri dalam sebuah diskusi mengenai revisi UU KPK di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (13/2/2016).
(Baca: Jusuf Kalla: Kenapa Harus Khawatir kalau KPK Ada Pengawasnya?)
Dia mencontohkan, terkait pemberian kewenangan penghentian penyidikan atau SP3, KPK bisa menggunakan pasal dakwaan bebas dalam KUHAP jika tersangka sudah tidak bisa lagi melanjutkan proses penyidikan karena sakit.
Soal pengawasan, Bivitri mengungkapkan dewan pengawas sebaiknya tidak memiliki kapasitas untuk memberikan izin penyadapan. Karena, idealnya izin penyadapan hanya bisa diberikan oleh lembaga penegakan hukum seperti pengadilan.
"Melihat lembaga seperti KPK yang ada di Hongkong, mereka punya dewan pengawas, tapi tidak bisa memberikan izin penyadapan," ujarnya.
(Baca: Pemerintah Persilakan Partai Tolak Revisi UU KPK, tetapi...)
Sementara itu, praktisi hukum Refly Harun berpendapat, politik legislasi yang ada di DPR saat ini cenderung memperlamah dan dalam jangka panjang akan berusaha menghilangkan KPK.
Refly melihat upaya melemahkan didasari oleh keberhasilan KPK yang bisa menangkap orang-orang yang sebelumnya tidak tersentuh oleh hukum.
"Hanya KPK yang bisa mendobrak lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Rasanya belum pernah DPR ditangkap oleh penegak hukum lain. UU KPK memang tidak sempurna. Tapi kan nggak harus dengan perubahan undang-undang," katanya.
(Baca: Naskah Akademik Revisi UU KPK, Ada atau Tidak?)
Baik Bivitri maupun refly, mengatakan bahwa saat ini revisi UU KPK tidak diperlukan. Bila revisi tetap dijalankan, maka perlu ada pengkajian dan pendalaman lebih lanjut untuk mengetahui poin-poin masukan yang benar-benar akan menguatkan KPK.
"Objek KPK itu kan penyelenggara negara dan penegak hukum. Ya pada dasarnya semua orang tidak suka diawasi. Selalu ada upaya untuk menghindari," ujar Refly.