Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Instruksikan Kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto Dipercepat

Kompas.com - 17/09/2015, 09:26 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti menginstruksikan jajarannya agar mempercepat tahap dua perkara-perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P21 Kejaksaan. Dua di antaranya adalah kasus dengan tersangka pimpinan nonaktif KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

"Saya memang memerintahkan agar kasus-kasus yang sudah P21, cepat diserahkan ke kejaksaan. Karena kalau tidak, kasus itu jadi menggantung dan dianggap tidak memiliki kepastian hukum," ujar Badrodin, di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/9/2015).

Terkait kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, Badrodin mengaku belum mendapatkan perkembangan terbarunya. Khususnya soal jadwal pemanggilan keduanya untuk diserahkan ke pihak penuntut umum. 

"Kapan (tahap dua untuk perkara Abraham dan Bambang) saya tidak tahu pasti. Yang jelas saya sudah pernah memerintahkan untuk dipercepat pelimpahannya," lanjut Badrodin.

Diberitakan, pascakejaksaan menyatakan berkas perkara Abraham dan Bambang P21, penyidik kepolisian berencana menyerahkan kedua tersangka itu ke kejaksaan (tahap dua) untuk diajukan ke meja persidangan.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum keduanya, mereka sama-sama dipanggil penyidik pada Jumat (18/9/2015) besok untuk diserahkan ke kejaksaan. Sesuai locus delicti (tempat kejadian tindak pidana), Abraham dipanggil oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan dan Barat, sementara Bambang dipanggil Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Samad ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. Selain Samad, polisi juga telah menetapkan wanita yang dibantu Samad memalsukan dokumen, yakni Feriyani Liem. Ia diduga membantu memalsukan kartu tanda penduduk Feriyani, warga Pontianak, Kalimantan Barat, pada 2007. Modus tindak pidana itu yakni dengan memasukkan Feriyani ke kartu keluarga milik Samad yang beralamat di Masale, Panakkukang, Makassar.

Adapun, Bambang adalah tersangka tersangka perkara dugaan menyuruh saksi memberi keterangan palsu di Sidang Mahkamah MK, 2010 silam. Saat itu, Bambang adalah kuasa hukum Ujang Iskandar, calon Bupati Kotawaringin Barat. Klien Bambang menggugat kemenangan rivalnya dalam Pemilukada, yakni Sugianto Sabran. Sidang MK itu sendiri memenangkan Ujang.

Selain Bambang, Bareskrim juga menetapkan rekannya, Zulfahmi Arsyad. Zulfahmi disangka pasal yang sama dengan Bambang. Namun, dia masuk persidangan terlebih dahulu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Zulfahmi divonis tujuh bulan penjara pada 8 September 2015 lalu. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com