Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penarikan Berkas Dakwaan oleh Kejaksaan Dinilai Menyandera Status Hukum Novel

Kompas.com - 08/02/2016, 08:31 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menilai pekara pidana yang disangkakan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, seharusnya tetap diselesaikan melalui pengadilan.

Pasalnya, penarikan berkas perkara oleh Kejaksaan dinilai tak menyelesaikan masalah, bahkan berpotensi menyandera Novel dalam kasus hukum.

Koodinator TPDI Petrus Selestinus mengatakan, pasca-Presiden Joko Widodo berkuasa, bisa saja kasus Novel dimunculkan lagi oleh Polri atau Kejaksaan dengan melimpahkan penuntutannya ke Pengadilan Negeri Bengkulu.

Penegak hukum dapat beralasan bahwa surat dakwaan dan berkas perkara Novel yang dulu ditarik, masih tetap berlaku.

"Ini namanya penyanderaan atas hak asasi manusia Novel Baswedan," ujar Petrus kepada Kompas.com, Senin (8/2/2016).

Menurut Petrus, penarikan surat dakwaan dan berkas perkara Novel oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu kemudian dikembalikan ke Kejaksaan Agung, membuktikan bahwa Novel masih berada dalam mata rantai kriminalisasi.

Hal itu bisa saja dilakukan oleh institusi hukum sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang oleh Kejaksaan.

Sementara itu, menurut Petrus, penarikan tersebut juga membuktikan bahwa Kejaksaan Agung telah merusak mekanisme dan prosedure penuntutan yang telah digariskan oleh KUHAP.

Misalnya, untuk suatu kepentingan lain di luar tujuan penuntutan, yaitu demi kepentingan umum dan demi menjamin hak atas keadilan bagi Novel.

Menurut Petrus, pilihan terbaik untuk memulihkan harkat dan martabat Novel agar tidak menjadi korban kriminalisasi dalam kasus pidana yang disangkakan kepadanya, yaitu dengan melanjutkan proses penuntutannya ke pengadilan.

Jalur pengadilan dinilai memberikan jaminan kepastian hukum bagi Novel.

"Namun harus dengan syarat, Jaksa Penuntut Umum tetap menuntut supaya Novel Baswedan dibebaskan dari segala tuntutan hukum," kata Petrus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com