Pasalnya, penarikan berkas perkara oleh Kejaksaan dinilai tak menyelesaikan masalah, bahkan berpotensi menyandera Novel dalam kasus hukum.
Koodinator TPDI Petrus Selestinus mengatakan, pasca-Presiden Joko Widodo berkuasa, bisa saja kasus Novel dimunculkan lagi oleh Polri atau Kejaksaan dengan melimpahkan penuntutannya ke Pengadilan Negeri Bengkulu.
Penegak hukum dapat beralasan bahwa surat dakwaan dan berkas perkara Novel yang dulu ditarik, masih tetap berlaku.
"Ini namanya penyanderaan atas hak asasi manusia Novel Baswedan," ujar Petrus kepada Kompas.com, Senin (8/2/2016).
Menurut Petrus, penarikan surat dakwaan dan berkas perkara Novel oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu kemudian dikembalikan ke Kejaksaan Agung, membuktikan bahwa Novel masih berada dalam mata rantai kriminalisasi.
Hal itu bisa saja dilakukan oleh institusi hukum sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang oleh Kejaksaan.
Sementara itu, menurut Petrus, penarikan tersebut juga membuktikan bahwa Kejaksaan Agung telah merusak mekanisme dan prosedure penuntutan yang telah digariskan oleh KUHAP.
Misalnya, untuk suatu kepentingan lain di luar tujuan penuntutan, yaitu demi kepentingan umum dan demi menjamin hak atas keadilan bagi Novel.
Menurut Petrus, pilihan terbaik untuk memulihkan harkat dan martabat Novel agar tidak menjadi korban kriminalisasi dalam kasus pidana yang disangkakan kepadanya, yaitu dengan melanjutkan proses penuntutannya ke pengadilan.
Jalur pengadilan dinilai memberikan jaminan kepastian hukum bagi Novel.
"Namun harus dengan syarat, Jaksa Penuntut Umum tetap menuntut supaya Novel Baswedan dibebaskan dari segala tuntutan hukum," kata Petrus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.