Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Pimpinan KPK: "Ngaco", Hukum Sudah Tidak Jelas di Kasus Novel

Kompas.com - 04/02/2016, 14:12 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Pangabean tidak habis pikir dengan proses hukum yang terjadi terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan.

Setelah sempat bersikeras melanjutkan perkara dugaan penganiayaan yang menjerat Novel, kejaksaan tiba-tiba saja menarik berkas perkara yang sudah sampai di pengadilan. Pengadilan Negeri Bengkulu bahkan sudah menjadwalkan sidang perdana Novel dilakukan pada 16 Februari dan sudah disiapkan majelis hakimnya.

"Saya nggak ngerti lagi. Sudah tidak benar, ngaco! Ini sudah main-main, bukan hukum lagi dan sudah merusak administrasi yang seharusnya dilakukan kejaksaan," ujar Tumpak saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/2/2016).

Tumpak mengungkapkan, sejak awal, para mantan pimpinan KPK dan publik sudah bersuara agar kepolisian menghentikan penyidikan terhadap Novel karena diduga merupakan kriminalisasi.

(Baca: KPK: Kejagung Tarik Berkas Perkara Novel Baswedan)

Namun, kepolisian tetap meneruskan penyidikannya hingga akhirnya melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan. Di kejaksaan, lanjut Tumpak, seharusnya ada proses pemeriksaan tambahan untuk memastikan bahwa semua alat bukti cukup.

Apabila tidak cukup bukti, kejaksaan sebenarnya bisa surat ketetapan penghentian penuntutan perkara (SKP3) sebelum pelimpahan surat dakwaan ke pengadilan. Desakan agar kejaksaan menghentikan penuntutan pun juga terdengar dari publik.

Akan tetapi, hal tersebut lagi-lagi tidak dilakukan kejaksaan. Kejaksaan tetap menyerahkan berkas dakwaan beserta barang bukti pada 29 Januari lalu ke Pengadilan Negeri Bengkulu.

(Baca: Kasusnya Dihentikan, Novel Baswedan Diberi Opsi Mengabdi di Luar KPK)

Pengadilan kemudian sudah menetapkan lima majelis hakim dan jadwal sidang perdana pada 16 Februari. Sebelum sidang Novel digelar, kejaksaan tiba-tiba menarik berkasnya kembali.

"Sebelum dilimpahkan ke pengadilan, kejaksaan bisa menghentikan penuntutan. Kalau sudah dilimpahkan seperti ini, ditarik kembali, tidak ada prosedurnya. Apakah kejaksaan akan perbaiki dakwaannya, nggak ada ini. Aneh, tidak pernah terjadi sebelumnya," kata Tumpak.

(Baca: "Pahit-pahitnya, Novel Lanjut ke Pengadilan daripada Barter Keluar KPK")

Menurut dia, apabila sudah dilimpahkan ke pengadilan, kejaksaan tidak bisa lagi menarik berkas dakwaan, apalagi sudah ditetapkan jadwal sidang. Dalam kondisi sepeti itu, hanya hakim yang bisa menentukan apakah Novel terbukti bersalah atau tidak.

Tumpak pun menantikan kejelasan status hukum terhadap Novel. Pasalnya, dia melihat semua prosedur yang ada sudah tidak sesuai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com