DPR bersama pemerintah kembali memasukkan RUU KPK dalam daftar RUU prioritas Prolegnas tahun 2012. Kali ini, Komisi III mulai serius merumuskan draf RUU KPK. Bahkan, sejumlah anggota Komisi III sampai melakukan kunjungan kerja ke Perancis dan Australia dalam rangka mencari masukan untuk RUU KPK (Kompas, 13/3/2012).
Pada Oktober 2012, Komisi III menyerahkan draf RUU KPK ke Baleg untuk diharmonisasi. Namun, protes masyarakat membuat pada 9 Oktober 2012 Komisi III menyerahkan penyelesaian penyusunan draf RUU KPK ke Baleg. Atas dasar itu, Baleg memutuskan merumuskan ulang draf RUU KPK (Kompas, 10/11/2012).
Sejak saat itu, perumusan draf RUU KPK seolah terhenti hingga Pemilu 2014.
Namun, DPR dan pemerintah kembali menyepakati menjadi RUU KPK dalam daftar Prolegnas 2015-2019. RUU KPK pun disahkan menjadi RUU Prioritas 2015 dalam rapat paripurna 23 Juni 2015 dan menjadi usul inisiatif pemerintah.
Namun, hingga awal Oktober, pemerintah belum juga mengajukan draf RUU KPK ke DPR. Hal itu membuat 45 anggota DPR mengusulkan untuk mengambil alih inisiatif penyusunan draf RUU KPK jadi usulan DPR. Usulan ini disepakati pada pertengahan Desember 2015. Namun, mepetnya waktu membuat DPR gagal membahasnya.
Lagi-lagi, DPR dan pemerintah menyepakati RUU KPK jadi RUU prioritas Prolegnas 2016.
Sepanjang perjalanan wacana merevisi UU KPK, selalu disebutkan, tujuannya untuk memperkuat lembaga anti rasuah tersebut. Namun, jika melihat isi draf revisi UU KPK, yang terlihat adalah upaya untuk melemahkan komisi yang lahir dari rahim reformasi itu. (NTA/AGE)
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 3 Februari 2016, di halaman 5 dengan judul "Rancangan yang Terus Berubah".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.