Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lakukan Penyamaran, Polisi Ungkap Perdagangan Kulit Harimau Sumatera

Kompas.com - 02/02/2016, 13:18 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkap perdagangan kulit satwa dilindungi yakni kulit harimau Sumatera dan buaya pada awal Januari 2016.

Kulit satwa itu diolah menjadi produk tas dan dompet. Pengungkapan tindak pidana ini dilakukan melalui penyamaran dan menggunakan informan alias "cepu".

"Pelaku yang kami tangkap berinisial SH. Dia adalah perajin kulit di Kemayoran, Jakarta Pusat," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Brigjen (Pol) Yazid Fanani di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Selasa (2/2/2016).

Dari showroom milik SH, penyidik menyita 4 lembar besar kulit harimau, 20 lembar kecil kulit harimau, 7 potong kulit kaki harimau, 2 potong kulit ekor harimau, 40 buah asesoris kulit harimau, satu lembar besar kulit buaya, satu buah paruh rangkong gading, dua buah taring harimau dan dua buah kulit zakar harimau.

Penyamaran dan informasi "cepu"

Pengungkapan kasus itu diawali laporan masyarakat soal aktivitas perdagangan kulit harimau di salah satu blog.

Salah seorang penyidik yang enggan disebut namanya, mengatakan, penyidik kemudian menyamar sebagai calon pembeli.

"Kami kirim pesan di blognya bahwa saya tertarik dengan penawaran kulit harimau itu. Saya tinggalkan nomor ponsel," ujar dia.

Namun, pesan itu sempat tidak direspons oleh SH. Penyidik lalu mengirimkan pesan ke blog itu untuk yang kedua kalinya.

Akhirnya, sang penjual menjawabnya dan bertukar pin BlackBerry Messanger (BBM). Selanjutnya, komunikasi pun dilakukan via BBM.

Di sela-sela komunikasi, penjual sempat tidak percaya bahwa dia berhadapan dengan pembeli.

Penjual sempat mengatakan, "Jangan coba-coba ngaku pembeli, tapi ternyata polisi. No jebakan batman."

"Namun, akhirnya penyamaran tidak lanjut. Sebab, si penjual menggunakan bahasa yang sepertinya antara mereka saja yang saling tahu," ujar dia.

Setelah metode penyamaran tidak berhasil, penyidik memanfaatkan informan. Sang informan berpura-pura membeli produk kulit harimau.

Setelah cukup informasi, penyidik menggerebek showroom milik SH dan langsung menetapkannya sebagai tersangka.

SH dikenakan Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tenetang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Demi menghindari penyalahgunaan, seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com