Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Jangan Sampai Revisi UU KPK untuk Amankan Penerima Aliran Dana Damayanti"

Kompas.com - 01/02/2016, 18:46 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesian Corruption Watch, Aradila Caesar mengharapkan, revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) bukan untuk menyelamatkan sejumlah anggota DPR yang terindikasi korupsi.

Aradila mengkaitkan wacana tersebut dengan kasus yang menjerat Anggota Komisi V dari Fraksi PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti.

"Upaya merevisi UU KPK juga bisa bermaksud untuk mengamankan kasus-kasus yang menerima aliran dana dari Damayanti," ujar Aradila saat dihubungi, Senin (1/2/2016).

"Jangan sampai isu revisi UU KPK hanya dipakai untuk itu saja. Untuk mengamankan segelintir orang yang menerima dana," sambungnya. (baca: Politisi PDI-P Damayanti Ajukan Diri Jadi "Justice Collaborator")

Ia menambahkan, kasus Damayanti merupakan satu sinyal positif bahwa kewenangan penyadapan juga dipakai oleh KPK untuk membongkar kasus tersebut.

Terlebih, masih ada puluhan anggota DPR lain yang terindikasi menerima aliran uang itu.

Aradila melihat, revisi UU KPK ketika masuk ke DPR akan menjadi bola liar yang tak bisa dihentikan oleh siapapun. Tak ada jaminan bahwa revisi hanya empat poin.

Bahkan, jika sudah masuk DPR, Pemerintah pun tak dapat menghentikan bergulirnya bola liar tersebut. (baca: "Nasib UU KPK Ada di Tangan Presiden")

"Meskipun sudah disepakati antara DPR dan pemerintah empat poin itu saja yang coba diubah, tapi ketika masuk DPR, unsur politiknya tidak bisa ditinggalkan bahwa DPR memiliki tendensi untuk melemahkan KPK," kata dia.

Ia pun menyinggung sejarah dimana wacana revisi UU KPK yang selama ini dilempar ke publik memiliki potensi pelemahan terhadap KPK. (Baca: Revisi UU KPK, DPR Tak Izinkan Penyelidik dan Penyidik Independen)

Sehingga, tidak aneh jika masyarakat menganggap bahwa upaya yang dilakukan DPR adalah untuk melemahkan KPK.

Menurut Aradila, substansi dari empat poin yang direvisi pun masih belum jelas, sehingga diperlukan pengkajian ulang. (Baca: Survei: Masyarakat Anggap Revisi UU KPK Akan Perlemah KPK)

"Misalnya kewenangan penyadapan dihilangkan atau dikurangi, atau harus menggunakan izin pengadilan. Itu harus dikaji lebih dalam lagi apakah memperkuat atau memperlemah," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com