Menurut Sekretaris Jenderal PPP hasil Muktamar Jakarta Dimyati Natakusuma, dukungan tersebut diberikan bukan karena PPP mengincar SK pengesahan dari Menkumham.
"Kami sudah sah secara hukum," kata Dimyati saat dihubungi, Sabtu (30/1/2016).
Dimyati mengatakan, Mahkamah Agung sudah jelas mengamanatkan Menkumham untuk mencabut SK pengesahan PPP hasil Muktamar Surabaya yang dipimpin Romahurmuziy dan mengesahkan PPP hasil Muktamar Jakarta.
Menkumham pun sudah memutuskan untuk mencabut SK Muktamar Surabaya tersebut. (Baca juga: Kubu Djan Faridz: Islah PPP Berpotensi Ricuh Jika Lewat Muktamar)
Menurut dia, pengesahan PPP Muktamar Jakarta oleh Menkumham kini tinggal menunggu waktu.
"Menkumham itu kan pencatat saja. Mau mencatat atau tidak ya silahkan saja, kita tidak memaksa," ucap Dimyati.
Ia pun mengajak kubu Romy yang SK-nya sudah dicabut itu untuk segera bergabung dengan kepengurusan Muktamar Jakarta.
Dimyati mengatakan bahwa pihaknya akan segera membicarakan mengenai teknis islah pada Musyawarah Kerja Nasional II yang digelar Februari mendatang.
Keputusan PPP bergabung dalam parpol koalisi pendukung pemerintah diputuskan dalam rapat pimpinan nasional II di Bogor, Jawa Barat, Jumat (29/1/2015) malam.
Sebanyak 33 Dewan Perwakilan Wilayah yang hadir dalam rapimnas secara bulat mendukung keputusan ini.
Langkah ini juga sesuai dengan fatwa Ketua Majelis Syariah PPP KH Maimun Zubair. (Baca: PPP Djan Faridz Resmi Dukung Pemerintah)
Langkah PPP kubu Djan Faridz ini menyusul langkah Partai Amanat Nasional dan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, yang sudah terlebih dahulu menyatakan bergabung ke dalam koalisi pendukung pemerintah.
Praktis, Koalisi Merah Putih yang merupakan perkumpulan parpol oposisi kini tinggal menyisakan Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.