Lantas, apa tanggapan pimpinan KPK atas kemenangan tersebut?
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan hanya memberikan tanggapan singkat atas putusan tersebut. Ia hanya yakin, hakim mempertimbangkan putusan itu dengan baik.
"Hakim sudah mempertimbangkan keseluruhan aspek untuk memutuskan penolakan itu," ujar Basaria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa siang.
Diketahui, Basaria turut hadir dalam sidang putusan. Wakil Ketua KPK lain yang hadir dalam sidang yakni Alexander Marwata. Alex juga enggan mengomentari putusan hakim.
(Baca: Hakim Tolak Seluruh Permohonan Praperadilan RJ Lino)
Dia hanya mengatakan, dengan ditolaknya permohonan praperadilan, perkara yang menjerat Lino akan dilanjutkan.
"Pada waktunya pasti akan dilimpahkan ke pengadilan," ujar dia.
Sebelumnya Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Udjiati, memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan Richard Joost Lino atas KPK. Hakim menganggap dalil praperadilan tidak dapat diterima dan jawaban KPK atas dalil itu sesuai undang-undang. RJ Lino menggugat KPK atas penetapannya sebagai tersangka dalam sidang praperadilan.
Penetapan tersangka dianggap tidak sah atas beberapa alasan, antara lain tidak ada kerugian negara dalam penetapan tersangka itu, penyelidik perkara bukanlah berasal dari Polri, Lino mengaku tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka dan Lino merasa pengadaan QCC tidak memiliki unsur melawan hukum.
(Baca: KPK Beberkan Kronologi Penetapan Tersangka RJ Lino)
Lino sendiri dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan QCC tahun 2010. Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.
Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Proyek pengadaan QCC ini bernilai Rp 100-an miliar.
Atas perbuatannya, Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.