Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Alasan Pihak RJ Lino Anggap Penetapan Tersangka oleh KPK Tidak Sah

Kompas.com - 11/01/2016, 16:29 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Richard Joost Lino, Maqdir Ismail, meyakini penetapan tersangka kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah secara hukum. Ada sejumlah hal yang mendasari keyakinan tersebut.

Pertama, penyelidik kasus itu berasal dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Padahal, Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menyebutkan bahwa penyelidik dan penyidik KPK adalah Polri.

"Di sana disebutkan, penyelidik dan penyidik KPK adalah yang diberhentikan sementara dari polisi atau kejaksaan. Jadi pegawai BPKP itu tidak pernah bisa menjadi penyelidik," ujar Maqdir dalam konferensi pers di bilangan Ampera, Jakarta Selatan, Senin (11/1/2016) siang.

Kedua, lanjut Maqdir, proses penetapan tersangka dianggap kliennya tidak sah lantaran KPK belum memiliki hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hingga saat ini, penghitungan kerugian negara masih belum selesai. Menurut Maqdir, penetapan tersangka mesti didahului penghitungan kerugian negara, tidak boleh menyusul.

Ketiga, Maqdir mengklaim KPK belum memeriksa kliennya sebagai saksi dalam kasus ini. Kliennya diakui sempat mendatangi KPK, 2013 lalu. Namun, kehadiran kliennya bukan dalam rangka sebagai saksi.

"Tidak jelas itu dipanggil sebagai apa dan atas perkara yang mana juga tidak jelas. Pak Lino hanya dimintai keterangan saja. Maka kami berpendapat itu tidak termasuk hitungan diperiksa," ujar Maqdir.

Atas dasar itu, Maqdir berharap agar KPK mau menguji penetapan tersangka kliennya dalam sidang praperadilan. Ia juga kecewa atas ketidakhadiran KPK dalam sidang perdana.

Pihak Lino pun meminta pengadilan menyetop penyidikan KPK atas kasus kliennya sampai mendapat kepastian hukum soal apakah penetapan tersangka itu sesuai prosedur atau tidak demi asas keadilan.

Sebelumnya, KPK menetapkan Lino sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi melalui pengadaan QCC tahun 2010. (Baca: KPK Tetapkan RJ Lino sebagai Tersangka)

Atas perbuatan itu, Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Lino kemudian mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, dalam sidang perdana pada Senin siang, KPK tak menghadiri sidang. Hakim pun memutuskan sidang akan kembali digelar, Senin (18/1/2016) mendatang.

(Baca: KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Praperadilan RJ Lino Ditunda)

Kompas TV Status RJ Lino di Polri dan KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com